Marak Penarikan Kendaraan Secara Paksa, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya: Itu Pencurian
SURABAYA, FaktualNews.co – Penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan raya yang dilakukan debt collector leasing tanpa dilengkapi dengan surat tugas dan surat fidusia,
merupakan tindakan perampokan atau pencurian. .
Hal itu diungkapkan sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz usai dengar pendapat Komisi B dengan OJK Surabaya, Jatanras Polrestabes serta pihak leasing, terkait maraknya penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan raya oleh debt collector.
“Kejadian penarikan paksa kendaraan bermotor oleh DC tanpa dilengkapi surat tugas di jalan raya merupakan tindakan premanisme, perampokan dan pencurian karena tidak prosedural,” ungkap Mahfudz, Jumat (16/10/2020).
Ia mengimbau warga Kota Surabaya, jika melihat atau mengalami perampasan kendaraan bermotor di tengah jalan oleh debt collector untuk segera dilaporkan ke DPRD Kota Surabaya atau ke polisi.
“Jika ada perampasan unit kendaraan warga, dilakukan oleh pihak leasing. Kami minta segera laporkan. Nanti, akan kami bantu proses hukumnya. Kalau ada masalahan tunggakan, harus ada jalan tengah. Tidak langsung kendaraan diambil,” tegas Mahfudz.
“Minimal buatlah perjanjian, jika customer nunggak angsuran 5 hingga 6 kali berturut-turut dan jangan sampai terjadi perampasan unit tersebut,” pungkas dia.
Sebelumnya, motor Honda Beat milik Zeal Fahrudin hilang saat mendatangi kantor FIF di Jalan Manyar Surabaya untuk menyelesaikan masalah tunggakan.
Diceritakan Fahrudin, awalnya petugas audit FIF Group datang ke rumah dan mengarahkan untuk datang ke kantor untuk menyelesaikan tunggakan angsuran.
“Dengan itikad baik saya datang ke kantor (FIF), Kamis (8/10/2020) untuk menyelesaikan tunggakan angsuran. Tapi, justru saya terkejut ketika keluar ruangan motornya hilang dan sudah tidak ada di halaman parkir,” tutur dia.
Fahrudin berharap kejadian perampasan atau kekerasan yang dilakukan pihak leasing tidak terjadi lagi.
“Kami sangat mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh wakil rakyat di Komisi B DPRD Surabaya. Berharap setelah hearing ini membuat jera terhadap leasing sehingga kejadian itu tidak terulang kembali,” ujarnya.
Sementara, perwakilan FIF Group Manyar, Edi Faisol, mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya klarifikasi dan meminta maaf atas kejadian yang menimpa customer tersebut.
Kejadian tersebut kata dia, merupakan dampak terjadi miskomunikasi antara pihak leasing terhadap customer.
“Sebenarnya kejadian kemarin(perampasan motor) itu miskomunikasi. Artinya apa yang kita jalani itu sesuai prosedurnya, kita sesuaikan dengan peraturan yang ada,” ucapnya.