SURABAYA, FaktualNews.co –Polrestabes Surabaya menggelar Deklarasi dan Pernyataan Sikap ‘Menolak Keras Aksi Anarkis’ di Gedung Giri Baradaksa, Mapolrestabes Surabaya, Jumat sore (16/10/2020).
Deklarasi ini guna mencegah tindakan anarkistis sebagaimana terjadi saat unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (8/10/2020 lalu.
Deklarasi menolak anarkisme ini diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat yang ada di Surabaya. Di antaranya, Pemuda Pancasila, MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB, Kepala Dinas Kota Surabaya dan Provinsi, Banser, DMI, dan KoKam.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Isir, mengatakan deklarasi pernyataan sikap ini melambangkan spirit dan komitmen dari semua elemen yang ada di kota Surabaya untuk menolak dan tidak setuju terhadap berbagai aksi anarkistis.
Ketika ada penyampaian pendapat di muka umum, artinya boleh saja melakukan penyampaian pendapat di muka umum. Namun tetap sejalan dengan undang-undang UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Penyampaiannya tetap menjaga dan menghormati hak dan kebebasan orang lain sesuai dengan aturan moral yang berlaku. Termasuk yang di Surabaya ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” jelas Isir.
Kegiatan ini juga dilakukan penandatangan kesepakatan atau nota kesepahaman (MoU), yang dilakukan semua elemen masyarakat yang hadir saat deklarasi tersebut. Intinya mereka menolak tindakan anarkistis yang terjadi di Kota Surabaya.