FaktualNews.co

Tambahan Pupuk Subsidi, Ini yang Wajib Dipenuhi Petani Situbondo untuk Mendapatkannya

Pertanian     Dibaca : 1085 kali Penulis:
Tambahan Pupuk Subsidi, Ini yang Wajib Dipenuhi Petani Situbondo untuk Mendapatkannya
Faktualnews/fatur
Sentot Sugiyono.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Tambahan pupuk bersubsidi 5.600 ton sudah datang. Para petani di Situbondo diminta segera mengumpulkan kartu indentitas berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Situbondo.

Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, para petani Situbondo juga harus menyerahkan kartu bukti bayar pajak. Dokumen tersebut sebagai syarat masuk di dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Kepala DTPHP Kabupaten Situbondo, Sentot Sugiyono menerangkan, terkover dalam e-RDKK merupakan syarat mutlak mendapatkan pupuk subsidi.

Dia mengatakan, saat ini, semua petani yang memenuhi syarat dapat pupuk bersubsidi untuk tahun 2021, sudah mulai dimasukkan dalam e-RDKK.

“Menyiapkan KTP, KK dan kartu pajak paling lambat tanggal 20 November. Ini untuk persiapan tahun 2021,”kata Sentot, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, jka sampai tanggal 20 November belum masuk e-RDKK, petani tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Itu sebab, Sentot meminta untuk segera menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan.

Sentot mengatakan, pada 2021 mendatang, tidak hanya petani yang memiliki lahan persawahan dan tegal saja yang berkesempatan mendapatkan pupuk subsidi. Akan tetapi, lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) juga diperbolehkan mengajukan usulan.

Untuk LMDH, baru baru enam kelompok tani yang memasukkan usulan atau sekitar 600 hektare lahan hutan. Padahal, luas lahan hutan di Situbondo ada ribuan hektare. “Yang 600 hektare itupun masih kita verifikasi,” kata Sentot.

Dia menambahkan, pemerintah akan terus bekerja keras, agar lebih banyak petani tercover sebagai penerima pupuk bersubsidi. Sentot mengatakan, pihaknya tidak ingin kejadian tahun ini kembali terulang.

“Tahun ini, hampir 50 persen petani kita tidak bisa dapat pupuk, karena tidak tercover di e-RDKK,” jelasnya.

Sentot mengaku, pada tahun 2020, ada sekitar 29 ribu petani di Situbondo yang masuk di e-RDKK. Padahal, jumlah petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, mencapai 41 ribu lebih.

“Upaya pemerintah, kita sudah melakukan pertemuan di setiap kelompok tani di desa-desa hingga siaran keliling. Harapannya, kejadian tahun ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Akibat banyaknya petani tidak masuk di e-RDKK, terjadi kekurangan pupuk di Situbondo. Sebab, pemerintah pusat akan menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags