Kriminal

Pembacok Tetangga hingga Tewas di Surabaya Terancam Hukuman Seumur Hidup

SURABAYA, FaktualNews.co-Tak sampai 8 jam setelah kejadian, polisi menangkap Mat Nadin (60) warga Jalan Wonosari Wetan, Gg II Kecamatan Semampir, Surabaya, tersangka pelaku pembacokan hingga tewas atas Ahmad Suhadi, tetangganya sendiri, Sabtu (17/10/2020).

Tersangka yang melakukan pembacokan pada Jumat (16/10/2020) kemarin di Jalan Wonosari, Semampir, Surabaya terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP. “Dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Ganis, Sabtu (17/10/2020).

Sedangkan mengenai motif pembunuhan, menurut kapolsek, adalah karena rasa cemburu terhadap korban.

Menurut AKP Ganis, dari keterangan tersangka, korban sering mengganggu istrinya dan sudah diingatkan berkali-kali namun tetap mengganggu.

Tersangka sakit hati dan kemudian tersangka membeli sajam jenis celurit satu pekan sebelum kejadian.

Saat tersangka lewat depan rumah korban, tersangka melihat korban ada di rumah. Tersangka pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah celurit.

Selanjutnya tersangka menuju rumah korban dan menyabetkan celurit ke tubuh korban hingga luka-luka di bagian lengan, dada dan perut.

“Dari pengakuan tersangka, korban sering menggoda istrinya. Sehingga tersangka ini cemburu dan membunuh korban dengan menyabetkan celurit ke tubuh korban,” ulang Ganis.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka kabur ke Sampang, Madura. Namun anggota memburu pelaku dan akhirnya ditangkap. “Tersangka ini kabur, dan akhirnya berhasil kita amankan di Sampang, Madura,” ucapnya.

Tersangka sendiri mengaku puas bisa membacok korban hingga meninggal dunia. “Saya puas sudah membacok dia (Ahmad red),” tutur pelaku.