FaktualNews.co

Pjs Wali Kota Pasuruan Ikuti Rakor Kebijakan Regulasi Omnibus Law

Advertorial     Dibaca : 624 kali Penulis:
Pjs Wali Kota Pasuruan Ikuti Rakor Kebijakan Regulasi Omnibus Law
Faktualnews/abdul
Rakor yang dihadiri Forkopimda dan pejabat di Pemkot Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co-Pemerintah Pusat menggelar rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Kamis (15/10/2020) secara virtual.

Pjs Wali Kota Pasuruan Ketua DPRD Kota Pasuruan, jajaran Forkopimda serta Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, mengikuti jalannya rapat koordinasi tersebut di MCC Pemerintah Kota Pasuruan.

Rapat koordinasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan.

Pada sambutan pengantarnya, Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan, penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikakan materi dan menjelaskan secara terbuka.

“Diharapkan Kepada Forkopimda, bahwa tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian kepada masyarakat tentang latar belakang Undang-Undang Cipta Kerja serta tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja dibandingkan dengan Hoax,” terang Mahfud, saat pemaparan.

Selain itu, yang menjadi latar belakang Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja, adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang di meja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit.

Sehingga, pada waktu itu diselesaikan satu Undang-Undang, dan ternyata Undang-Undang yang lain masih ada yang menghambat dan banyak Undang-Undang yang menyelesaikan problem antar berbagai Undang-Undang di dalam satu Undang-Undang. Idenya dulu seperti itu.

Menteri Perekonomian, Airlangga Hartanto yang menjelasakan Pokok-Pokok Penjelasan UU Cipta Kerja yang terdiri dari Struktur UU Cipta Kerja, Latar Belakang dan Manfaat UU Cipta Kerja, dan Pokok-Pokok Substansi UU Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan terkait Urgensi RUU Cipta Kerja, serta Pokok-Pokok substansi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pertimbangan Rakor tersebut diikuti oleh sejumlah Menteri untuk menjelaskan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Forum koordinasi Pimpinan Daerah.

Sehingga, memiliki kesamaan visi dan memiliki amunisi untuk menentukan sikap. Kemudian mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tetapi juga langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah