PASURUAN, FaktualNews.co– Pemerintah Kota Pasuruan (Pemkot) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menggelar Sosialisasi Pemberian Pertimbangan Hukum Terkait Kegiatan yang Dilakukan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, di Ruang pertemuan Untumg Suropati 1 Pemkot Pasuruan, Kamis (8/10/2020)
Sosialisasi tersebut dipimpin Pjs Walikota Pasuruan didampingi Pj Sekretaris Daerah Kota Pasuruan. Narasumber sosialisasi adalah Kepala Kejaksaan Kota Pasuruan, Maryadi Chalid.
Sedangkan para peserta dari sosialisasi yakni Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan, Camat se-Kota Pasuruan dan Lembaga-Lembaga di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Kepala Kejari Kota Pasuruan, Maryadi Chalid menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat diberikan kepada Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD.
Serta menjelaskan dasar hukum dari kegiatan tersebut adalah UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pemberian jasa hukum kepada instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau pejabat Tata Usaha Negara untuk betindak sebaga kuasa Pihak dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Litigasi maupun non Litigasi,” papar Maryadi.
Ia menekankan Kejaksaan juga membuka jasa konsultasi untuk instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN di lingkungan Kota Pasuruan dan biayanya gratis.
“Diharapkan dengan adanya penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan di bidang hukum perdata & tata usaha negara (Datun),” katanya.
Juga dapat diberikan kepada Lembaga Negara, instansi pemerintah, BUMN/BUMD. Para perangkat daerah lebih termotivasi untuk berkonsultasi ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Sehingga, problematika hukum yang berada di lingkungan Pemkot Pasuruan dapat diatasi dengan baik.