BLITAR, FaktualNews.co – Acara hajatan di Kabupaten Blitar mendapat lampu hijau setelah lama tidak diizinkan menyusul pandemi Covid-19. Salah satu syaratnya, adalah surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19.
“Izin itu kewenangan kepolisian ya, soalnya tidak hanya berkaitan dengan pendemi saja tapi juga kemanan. Nah, izin dari kepolisian itu biasanya dilampiri dengan rekomendasi yang kita terbitkan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti, menjawab pertanyaan wartawan soal izin hajatan, Minggu (18/10/2020).
Krisna mengatakan, dalam surat rekomendasi itu pihaknya menekankan acara hajatan harus berlangsung dengan pemenuhan protokol kesehatan. Misalnya, kata dia, pengunjung harus tetap berjaga jarak.
“Dalam rekomendasi itu pemilik hajatan yang menyesuaikan kehadiran undangan dan luasan area tempat hajatan yang disediakan. Phisycal distancing itu kan antara 1 sampai 1,5 meter. Artinya, kehadiran harus tidak lebih dari 50 persen dari area yang disiapkan,” terang Krisna.
Selain batasan undangan, Krisna melanjutkan, pihaknya juga merekomendasikan pengunjungan untuk tetap bermasker dan disediakannya tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
“Dalam hajatan Gugus Tugas juga tidak merekomendasikan adanya pagelaran musik atau apapun yang berpotensi mengundang banyak orang,” katanya.