PASURUAN, FaktualNews.co – Plt. Kepala Kesbangpol Imam Subekti menghadiri acara sosialisasi Produk Hukum KPU Kepada Stakeholder tentang Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Valencia Resto Kota Pasuruan, Kamis (15/10/2020) siang.
Imam Subekti mewakili Plt. Walikota yang tidak bisa hadir dikarenakan ada tugas lain.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Perwakilan Kodim 0819, Perwakilan Kapolres Kota Pasuruan, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Bawaslu, Tim Paslon dan Partai Politik.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari, mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban KPU Kota Pasuruan untuk mensosialisasikan Produk Hukum KPU simpul-simpul masyarakat.
“Tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat memahami tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020,” tuturnya.
Pemateri dalam acara Sosialisasi tersebut adalah Bapak Muhammad Arbayanto, SH, MH Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan yang menyampaikan terkait kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan di Era Pandemi.