FaktualNews.co

Coba Kabur, 1 Residivis Curanmor di Surabaya Ditembak

Kriminal     Dibaca : 990 kali Penulis:
Coba Kabur, 1 Residivis Curanmor di Surabaya Ditembak
FaktualNews.co/Istimewa/
Dua residivis curanmor di Surabaya berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya. Satu pelaku ditembak pada bagian kakinya, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kerap beraksi di 9 lokasi di Surabaya tersebut, yakni Artafira (28), warga warga Jalan Ambengan Batu dan Ardiansyah Alias Ian Londo (22), warga Jalan Kedung Rukem, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Sementara satu orang pelaku curanmor lainnya berinisial FM, masih dalam pengejaran petugas unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penangkapan kawanan pelaku curanmor ini berawal, setelah polisi mendapatkan beberapa laporan sering terjadi kehilangan sepeda motor di wilayah Surabaya. Dari laporan itu, polisi bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

“Tersangka ini terkenal cukup licin dalam melakukan aksinya, saat angggota akan melakukan penangkapan. Satu tersangka mencoba melarikan diri, dengan sigap anggota berikan tindakan tegas terukur dengan tembak kaki tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Minggu (18/10/2020) malam.

Tiga tersangka curanmor ini sudah melakukan aksinya dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya, Jalan Rungkut Madya, Gunung Anyar, Rungkut Asri, Jalan Merr dan Kedung Baruk.

“Ketiga tersangka ini sudah beraksi dibeberapa TKP, dan saat ini polisi masih memburu satu tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya. Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam nopol L-6549-OC, satu kunci T yang digunakan untuk mencuri, 2 buah HP dan rekaman CCTV.

Dijelaskan Sudamiran, satu pelu curanmor, Artafira pada 2018 pernah ditangkap Polsek Genteng, Surabaya, dengan kasus yang sama dan baru keluar lapas bulan Juni 2020 mendapatkan program Asimilasi. Sedangkan Londoh, pernah ditangkap Polres KP3 Surabaya, dengan perkara perjudian, dan keluar lapas sekitar bulan November Tahun 2016.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul