SITUBONDO, FaktualNews.co-Puluhan penyandang disabilitas, yang tergabung dalam Pelopor Penyandang Disabilitas Indonesia Situbondo (PPDIS), mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, mendesak wakil rakyat untuk revisi UU Cipta Kerja (Ciptaker), Senin (19/10/2020),
Pasalnya, banyak ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang melindas penghormatan, perlindungan, menciderai dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas, seperti penyebutan kata-kata cacat dalam UU Cipta Kerja tersebut.
Pantauan FaktualNews.co dilapangan, puluhan penyandang disabilitas datang ke Kantor DPRD Kabupaten Situbondo sekitar pukul 10.00 WIB, mereka langsung membentang poster dan berorasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Situbondo.
Selain berorasi, di hadapan ketua DPRD Situbondo, para penyandang disabilitas juga melakukan aksi teatrikal yang meminta para wakil untuk merevisi UU Cipta Kerja, utamanya penyebutan kata-kata ‘cacat’ dalam UU Cipta Kerja tersebut.
“Kami sengaja datang ke Kantor DPRD Situbondo, untuk meminta para wakil rakyat merevisi UU Cipta Kerja, karena dalam UU tersebut menyebutkan kata cacat, Padahal kata cacat hanya untuk benda,” ujar ketua PPDIS Luluk Ariyantiny.
Selain itu, kedatangan para penyandang disabilitas ini juga untuk mengingatkan para anggota DPRD agar dalam setiap menelorkan regulasi melibatkan para penyandang disabilitas, supaya kebijakan tidak cacat hukum seperti yang dilakukan pusat.
“Selain itu, kedatangan ke Kantor DPRD Situbondo ini juga ingin menegaskan jika disabilitas ada, dan kami tidak cacat, kita juga ingin berpartisipasi secara penuh dalam pembangunan. Untuk mewujudkan Indonesia Inklusif yang dimulai dari Kabupaten Situbondo,” kata Luluk Ariyantiny.
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Edy Wahyudi langsung memenuhi semua tuntutan para penyadang disabilitas tersebut. Bahkan, langsung menandatangani tuntutannya.
“Sebagai tugas dan fungsi kami, para wakil rakyat akan menampung dan memfasilitasi aspirasi teman-teman penyandang disabilitas,” kata Edy Wahyudi.
Menurutnya, sebelumnya ada beberapa elemen masyarakat yang datang ke kantor DPRD, mempersoalkan UU Cipta Kerja. Namun khusus penyandang disabilitas itu, fokus para persoalan disabilitas, utamanya tentang adanya kata cacat dalam UU Cipta Kerja, yang mencederai penyandang disabilitas.
“Oleh karena itu, kami sepakat dan mendukung langkah teman-teman penyandang disabilitas. Untuk itu, kami akan mendorong pemerintah pusat untuk merevisi kata-kata cacat. Degan harapan, jangan sampai keberadaan UU Cipta Kerja merugikan para penyandang disabilitas,” pungkasnya.