Peristiwa

Polres Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,2 Kg Asal Malaysia

SURABAYA, FaktualNews.co-Petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya menggagalkan usaha penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia yang akan dikirim melalui ekspedisi laut.

Dalam pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerjasama dengan Bea dan Cukai. Bermula dari informasi akan ada pengiriman paket sabu asal negeri jiran Malaysia.

Petugas gabungan dari Polres dan Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, pada Selasa 6 Oktober 2020. Petugas akhirnya mengamankan dua orang kurir narkoba.

Untuk mengelabuhi petugas, kurir sabu ini membungkus barang haram tersebut menggunakan Powerbank Handphone (HP). Jadi sabu dimasukkan didalam powerbank HP dan dibungkus kardus. Dari pemeriksaan, ditemukan sebanyak 11 bungkus narkoba jenis sabu.

Dua kurir sabu yang diamankan petugas adalah Masnin (50) warga Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Pamekasan Madura dan lmam Wahyudi (43) warga Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan Madura.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis didampingi Kasat Reskoba AKP Yadwivana Jumbo mengatakan, setelah petugas mendalami info bekerjasama dengan Bea Cukai paket akhirnya dapat diamankan berikut dua kurir sabu.

Begitu dilakukan penggeledahan, didalam paket terdapat 11 bungkus piastik narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam Powerbank.

“Sebelumnya, pada Kamis 8 Oktober 2020 anggota melakukan control delevery terhadap barang paketan tersebut ke Dusun Waru Desa Waru, Pamekasan Madura. Dengan tujuan penerima atas nama HS,” sebut Ganis, Senin (19/10/2020).

Di alamat itu lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan tersangka MS dan saat dilakukan interogasi mengatakan kalau dirinya mengambil paketan disuruh oleh IIW.

KemudIan anggota bergerak cepat dan saat itu juga berhasil mengamankan IW yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan awal.

“Begitu dilakukan interogasi MS dan IW mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari DW (DPO) yang berada di negara Malaysia,” tambah Ganis.

Dalam penyidikan, MS mengaku akan mendapatkan imbalan dari pemilik barang jika berhasil menerima paketan. Imbalan yang dijanjikan 1 unit mobil Honda Jazz tahun 2010. MS selanjutnya menyuruh temannya, inisial IW untuk mengambil paketan.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu sejumlah 1.229 gram. Kini keduanya sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.