FaktualNews.co

Tak Kapok Masuk Bui, Warga Blitar Kembali Tertangkap Curi Laptop di Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 608 kali Penulis:
Tak Kapok Masuk Bui, Warga Blitar Kembali Tertangkap Curi Laptop di Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Pelaku pencurian saat diintrogasi polisi di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Suprianto alias Ciblek (42), asal Desa Sragi RT 01 RW 03, Kecamatan Talun, Blitar berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, lantaran menguras barang yang ada di CV. Megah Raga Abadi kawasan Jalan Raya Lebo, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, pelaku yang tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat tinggal tidak tetap (T4) di Sidoarjo ini, berhasil ditangkap di kawasan Bungurasih, Sidoarjo. “Kami tangkap saat menjual hasil curiannya,” katanya, Senin (19/10/2020).

Ambuka menceritakan, menurut keterangan pelaku, pelaku memasuki sebuah gudang tersebut dengan cara memanjat tiang telepon terlebih dahulu. Setelah berada di atas, dia mencongkel atap yang terbuat dari galvalum menggunakan tang. “Setelah terbuka, tersangka ini loncat begitu saja,” ucapnya.

Setelah berhasil masuk kedalam gudang, tersangka langsung mencongkel ruangan dengan linggis kubut. Kemudian, tersangka mengobrak abrik salah satu ruangan. “Dari ruangan itu, pelaku membawa laptop, handphone dan uang tunai Rp 500 ribu,” terangnya.

Saking biasanya, tersangka yang setiap harinya meminta-minta tersebut kembali ke atas gudang dengan cara menumpuk sebanyak lima kursi yang ada di ruangan itu.

Keesokan harinya, Christian Widodo (korban) terkejut ketika masuk ke gudang nampak sinar matahari masuk secara langsung. Merasa ada yang aneh, korban kemudian mengecek dan mendapati laptop, handphone serta uang raib dari ruangannya.

Karena sadar dengan terpasang nya kamera CCTV, korban memutar kembali hasil rekamannya dan mendapati seseorang masuk dan mengacak-acak ruangannya. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. “Berdasarkan barang bukti yang ada kami langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.

Ambuka mengungkapkan, tersangka ini merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan. Dia sudah dua kali menjalani hukuman di Polres Blitar. “Pernah menjalani hukuman 1 tahun karena mencuri di konter HP dan tiga tahun karena mencuri di toko bangunan,” ungkapnya.

Saat ini, dirinya harus kembali merasakan tidur di dalam jeruji besi. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul