FaktualNews.co

Tipu 2 Orang, KPK Gadungan Dibekuk Polisi di Gresik

Kriminal     Dibaca : 664 kali Penulis:
Tipu 2 Orang, KPK Gadungan Dibekuk Polisi di Gresik
Ilustrasi.

GRESIK, FaktualNews.co – Dua orang warga Kabupaten Gresik dan Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban penipuan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, Vicky Andreanto (43).

Kedua warga yang menjadi korban pria asal Selat Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Yakni, Khoirul Anam (47) warga Desa Kandangan Cerme, Gresik yang berprofesi sebagai guru madrasah.

Korban berikutnya adalah Herdy Bramanta (31) karyawan BUMN yang tinggal di Semolowaru Waru Indah BLK R/25 Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Selain mengaku sebagai anggota KPK, tersangka juga mengatakan sebagai anggota penyidik Tipikor Polda Jatim.

Dengan gaya berkedok layaknya aparat penegak hukum, tersangka Vicky Andreanto melakukan penipuan terhadap dua orang korbannya.

Kapolres Gresik ABP Arief Fitrianto menuturkan, tersangka sudah beraksi sebanyak dua kali di Kecamatan Cerme dengan modus operandi yang sama.

Tersangka ini memiliki nama lain Mohammad Eliyas. Saat melakukan aksi penipuan. Pada bulan September 2020 lalu. Tersangka mengaku sebagi Mohammad Eliyas mendatangi Khoirul Anam.

Dihadapan tersangka menerangkan bahwa kedatangannya adalah sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim dan anggota KPK.

“Saat itu tersangka mengaku mendapat perintah dari pemerintah pusat untuk memberikan program bantuan di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) berupa Dana Hibah Nasional dengan total anggaran Rp. 350 juta,” ujar Arief, seperti dilansir dari beritajatim.com, Senin (19/10/2020).

Agar sekolah MI tempat korban bekerja itu bisa mendapatkan dana hibah, kata Kapolres, ada beberapa syarat. Diantaranya, harus mengeluarkan uang sejumlah Rp. 5.750.000 untuk pengurusan pajak.

“Tersangka membawa sebuah koper yang berisikan uang. Dan menerangkan yang tersebut milik sekolah lain yang sudah melakukan pembayaran,” tuturnya.

Tipu daya tersangka berhasil. Khoirul membayar uang seperti yang sudah ditentukan sebelumnya. Selanjutnya, dijanjikan mendapatkan pencairan dana hibah pada Jumat (9/10). Namun, saat jatuh tempo hari yang dimaksud tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Sementara dihadapan korban kedua Herdy Bramanta (31) karyawan perusahaan BUMN. Saat itu Minggu (14/6), tersangka bertamu dan mengenalkan diri sebagai Vicky Andreanto.

“Sama, dihadapan korban tersangka mengaku sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim dan Anggota KPK,” kata AKBP Arief Fitrianto.

Kedatangan tersebut dengan niatan ingin menyewa rumah korban yang berada di Perum Citrasari Regency Blok C No. 3 Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Kesepakatan harga sewa saat itu sebesar Rp 25 juta setahun.

Untuk meyakinkan korban, perlakuan terhadap Khoirul diberikan juga kepada Herdy. Tersangka menunjukkan kartu anggota KPK serta menunjukkan sebuah rekening buku tabungan dengan saldo miliaran rupiah. Karena percaya, Herdy memberikan rumahnya untuk disewa selama satu tahun.

Namun sampai beberapa lama, Vicky Andreanto tidak kunjung membayar sewa rumahnya. Hingga pada Sabtu (26/9). Tersangka memberikan cek BCA No.DH998500 tanggal 2 Oktober 2020 dengan nominal Rp 25 juta a.n Vicky Andreanto.

Tersangka menerangkan kepada korban bahwa cek yang diberikan hanya bisa diambil pada tanggal yang sudah ditentukan, yakni Jumat (2/10). Tapi sewaktu di cek di salah satu kantor Bank BCA di Gresik untuk menukarkan lembar cek tersebut. Cek tersebut tidak bisa di cairkan dan mendapat penolakan dari Bank karena saldo kosong.

Dua kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Cerme. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya membekuk tersangka di Komplek Perum PPS, Desa Suci Kecamatan Manyar, Gresik.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya sudah kita amankan di Polsek Cerme guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain mengamankan Vicky, polisi juga menyita barang bukti, diantaranya, satu lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000 untuk sebesar Rp. 350 juta, satu lembar cek BCA senilai Rp. 25 juta, satu buah E-KTP a.n Mohammad Eliyas, tiga buah E KTP a.n Vicky Andreanto, satu senpi mainan jenis pistol warna hitam, satu rompi hitam bertuliskan KPK, lima masker bertuliskan Tipikor, satu pin KPK, satu lencana Advocad, dua buah stempel, koper berisikan uang mainan sejumlah Rp. 122.800.000, satu buku rekening tabungan BCA an Mohammad Ilyas, dan satu buku rekening tabungan BNI Taplus an Mohammad Ilyas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags