Warga Blitar Diperbolehkan Gelar Hajatan, Jika Langgar Prokes Akan Ditindak

BLITAR, FaktualNews.co – Meski pelaksanaan hajatan atau pernikahan, sudah mendapatkan lampu hijau dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Namun, jika melanggar protokol kesehatan akan langsung ditindak.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, mengatakan meski Gugus Tugas Penanganan COVID-19 memberikan izin pelaksanaan kegiatan hajatan. Pihaknya bersama instansi terkait tetap akan melakukan pengawasan.

“Jika ada yang melanggar prokes,  akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai Inpres 6 Tahun 2020, ” jelasnya, Senin (19/10/2020).

Seadainya panitia hajatan tidak mengindahkan aturan, penerapan protokol kesehatan, maka akan dibubarkan aparat penegak hukum.

“Yang jelas harus ada yang bertanggunng jawab dalam pelaksanaan hajatan tersebut, ada pengawasan. Jika melanggar harus siap menerima konsekuensinya,” tegas Fanani.

Sebab jika tidak ada pengawasan maka dikhawatirkan, akan terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Misalnya, hajatan tersebut dihadiri banyak orang tanpa pembatasan, tidak menyiapkan sarana protokol kesehatan hingga tidak menjaga jarak.

“Itu justru beresiko. Membahayakan masyarakat. Jadi tetap harus dimonitor tim gugus tugas,” ungkap Kapolres.

Sebagaimana diketahui, GTPP Covid-19 Kabupaten Blitar sudah mengeluarkan surat rekomendasi pelaksanaan hajatan di masyarakat. Rekomendasi itu menyebutkan bahwa kegiatan hajatan bisa dilaksanakan tetapi dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.

Sesuai aturan, masyarakat harus mengurus izin terlebih dahulu jika akan melaksanakan hajatan. Masyarakat bisa mengurus izin tersebut di polsek setempat. Dalam pengurusan izin itu nanti dilampirkan surat rekomendasi dari gugus tugas. Nanti tuan rumah harus membatasi tamu, menjaga jarak dan menyiapkan sarana protokol kesehatan.

Ingat Pesan Ibu

#ingatpesanibu #ubahlaku