PASURUAN, FaktualNews.co – Saiful Anwar (33), warga Lingkungan Tretes, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 84 gram. Tersangka juga diduga merupakan jaringan antar daerah di Jawa Timur. Ia kerap pindah tempat untuk hindari polisi.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Harris mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penelusuran mendalam. Sebelumnya, memang ada informasi kalau tersangka merupakan seorang pengedar.
“Setelah dilakukan penelusuran, diketahui kebenarannya. Anggota yang mengincarnya, berhasil menemukan tersangka di sebuah rumah yang berada di Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo,” terang Harris.
Penangkapan itu berlangsung 15 Oktober, sekitar pukul 13.00. Saat penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 5 kantong plastik berisi sabu-sabu seberat total 843 gram, petugas juga mengamankan dua pipet kaca, dua sendok kecil, timbangan elektrik dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas temuan itulah, tersangka bersama barang bukti yang ditemukan, dikeler ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. “Tidak ada perlawanan dari tersangka,” paparnya.
Sementara itu, tersangka mengaku, kalau baru tiga bulan ini mengenal sabu-sabu. Bisnis haram itu dilakoninya, karena tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.“Saya bekerja sebagai tukang serabutan. Kepincut dengan bisnis sabu-sabu, baru tiga bulan,” akunya.
Akibat ulahnya, ia harus meringkuk di balik jeruji penjara dengan waktu yang lama. Ia disangkakan melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 20 tahun penjara.