FaktualNews.co

Netizen di Jombang Ini Syok, Tak Bawa SIM Didenda e-Tilang Rp 1 Juta

Peristiwa     Dibaca : 727 kali Penulis:
Netizen di Jombang Ini Syok, Tak Bawa SIM Didenda e-Tilang Rp 1 Juta
FaktualNews.co/muji lestari
Tangkapan layar denda e-tilang yang diunggah pemilik akun Nanna Tancil.

JOMBANG, FaktualNews.co-Seorang netizen di Jombang, Jawa Timur, dibuat kaget dan heran karena terkena denda e-tilang yang dinilai tak lazim, Selasa (20/10/2020).

Ini diungkan oleh pengguna media sosial (medsos) bernama Nana Tancil di salah satu grup facebook.

Dalam postingannya yang diunggah sekitar satu hari lalu (tepatnya tanggal 19 oktober 2020), pemilik akun Nana Tancil mengaku terkena denda Rp 1 juta rupiah lantaran tak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara.

Postingannya itupun langsung viral dan dibanjiri komentar. Dalam unggahannya, dia menyertakan sebuah foto tangkap layar pesan singkat e-tilang.

Selain nilai denda yang harus dibayar sebesar Rp 1 juta, juga tertera 15 digit nomor pembayaran e-tilang (briva) yang harus segera dia bayar.

Nana Tancil pun mengungkapkan rasa heran dengam besaran denda fantastis itu.

“Mosok q ketilang gk due sim kenek sakmene lur
Temen tc iki (Masak aku ketilang gak punya SIM segini lur, bener apa ini?),” tulis Nana Tancil.

Belum diketahui kapan dan dimana pengunggah ini terkena tilang. Sebab, upaya konfirmasi melalui pesan messenger hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari pemilik akun Nana Tancil ini.

Sejumlah tanggapan dan penjelasan netizen pun beragam. Ada yang malah membuli namum adapula yang memberi penjelasan.

Etilang selalu mengenakan Denda maksimum, Tapi saate sidang biasanya kena denda minimum kisaran 100-200rb dan sisanya akan dikembalikan,” tulis Sedang Putra Petir.

Kemarin aku juga ketilang diringin contong gara² gapunya sim mbak
Terus disuruh sidang sama polisinya tiba² ada SMS gitu suruh tf 500rb tapi saya abaikan aja Pas saya sidang cuma kena 75rb,” tandas Marsha Auliaa.

Tergantung Pelanggarannya. Biasanya Kalo Disuruh Bayar 1Juta Itu Dikasih Surat Tilang Warnah Merah! Sedangkan Jika Dikasih Surat Tilang Warna Biru. Maka, Denda Hanya 75rb,” pungkas Ed Edy, dalam kolom komentar.

Tangkapan layar denda e-tilang yang diunggah pemilik akun Nanna Tancil.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags