FaktualNews.co

Berdalih Terlilit Utang di Bank, Pria di Sidoarjo Ini Curi Motor dan HP

Kriminal     Dibaca : 662 kali Penulis:
Berdalih Terlilit Utang di Bank, Pria di Sidoarjo Ini Curi Motor dan HP
FaktualNews.co/alfan imroni
Tersangka saat diperiksa di Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co-Muhammad Maulana Tirta Octaufan (31), diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran diduga mencuri sepeda motor dan sebuah handphone (HP) di tempat kos Perumahan AURI, Kwadengan, Lemah putro, Sidoarjo.

Wakasat Reskrim AKP Imam Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari korban.

“Setelah kami tindak lanjuti dengan memeriksa saksi-saksi serta menggelar olah TKP, tersangka kami amankan di rumahnya,” kata Imam, Rabu (21/10/2020).

Pencurian yang dilakukan oleh pemuda asal Perum Magersari Permai RT 39 RQ 07, Kelurahan Magersari, Sidoarjo itu bermula saat dirinya melihat sebuah tempat kos dalam kondisi gerbang dan pintu salah satu kamar tidak tertutup.

“Melihat pintu gerbang terbuka, tersangka ini langsung masuk dan menuju ke kamar kos yang kebetulan pintunya juga terbuka,” kata Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono.

Setelah masuk ke kamar, tersangka mendapati penghuni kos tidur. Sementara di meja terdapat kunci sepeda motor dan sebuah handphone.

“Diambil lah kunci dan handphone tersebut dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras kos,” ucapnya.

Setelah berhasil membawa lari sepeda motor yang kebetulan surat tanda nomor kendaraan (STNK) berada di jok, motor tersebut dititipkan di tempat penitipan. “Barulah, tersangka ini kembali mengambil motornya,” ucapnya.

Barang bukti berupa sepeda motor beserta STNKnya, oleh tersangka kemudian di jual melalui Facebook dan laku Rp 5 juta. “Sudah dijual dan barang bukti masih belum kami temukan. Hanya handphonenya saja yang sudah kami temukan,” terangnya.

Imam menuturkan, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian. Bahkan, dia juga pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama di Lapas Sidoarjo. “Pernah mencuri barang di minimarket kawasan Lamongan, juga pernah dihukum 8 bulan dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Sementara itu, di hadapan penyidik tersangka mengaku mencuri sepeda motor lantaran terlilit hutang di bank. “Untuk bayar hutang,” akuh lirih tersangka yang dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah