Diduga Kampanye ‘Terselubung’ untuk Paslon Er-Ji, Risma Dilaporkan ke Bawaslu Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co-Diduga melakukan Kampanye terselubung untuk Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi – Armuji (Er-Ji), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani (Risma), dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya.
Kampanye Wali Kota Surabaya ini diduga dilakukan saat Tri Rismaharini, melakukan acara Roadshow Online dengan tema ‘Surabaya Berenerji’, akhir pekan lalu.
Risma sendiri dilaporkan oleh Relawan KIP (Khofifah Indar Parawansa) Progo 5 dan LSM Lira Surabaya serta Advokat M Sholeh.
Risma sebagai wali kota aktif diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai wali kota Surabaya untuk berkampanye bagi kemenangan Er-Ji.
”Laporan saya masukkan hari ini ke Bawaslu, Gakkumdu, juga ada tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan Mendagri sebagai pejabat yang ada di dalam pemerintahan yang memberikan SK kepada Risma,” kata Rahman, Ketua Relawan KIP Progo 5, Rabu (21/10/2020) petang.
Sebagai bukti, Rahman menyertakan rekaman video, link berita, legal opinion, pendapat hukum, dan juga beberapa foto yang menggambarkan kejadian dugaan pelanggaran itu benar-benar ada. Bukan fiktif atau rekayasa.
Rinciannya adalah foto-foto dan video kegiatan yang bertema ‘Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI’ yang diunggah pada Minggu, 18 oktober 2020.
”Bukti yang saya lampirkan, merupakan fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan Risma wali kota aktif Surabaya yang harusnya memegang teguh netralitasnya sebagai pimpinan di jajaran pemkot,” tegasnya.
Bahkan Risma dengan tegas melontarkan kalimat yang menegaskan Eri adalah orang pilihannya. “Saya tidak ingin yang saya bangun hancur, Eric orang pilihan yang tepat dan terbaik,” tegas perempuan yang menjabat wali Kota Surabaya itu.
”Peristiwa ini tentu mencederai demokrasi dan pemilu yang jujur dan adil atau jurdil. Karena Risma sebagai wali kota aktif keberadaannya terkait dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rahman.
Sejalan dengan itu, Bambang Assraf, Walikota DPD LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Surabaya menyatakan, bahwa yang dilakukan Risma, dalam video tersebut melakukan kegiatan penyeruan dan meminta kepada masa/peserta online untuk mengajak dan memilih paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.
“Hal tersebut jelas sekali secara hukum masuk dalam kualifikasi kegiatan kampanye pemilihan dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog secara daring/online sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 39 PKPU No. 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada,” tegasnya.
Terpisah mewakili Pemkot Surabaya, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto memberikan klarifikasi.
Dia mengklaim bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan ‘Roadshow Online Berenerji’ pada, Minggu (18/10/2020).
“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” tandasnya.