PASURUAN, FaktualNews.co-Seorang pengedar pil trihexypenidyl atau biasa dikenal dengan sebutan pil koplo di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi.
Sunarji (37), warga Dusun Paras Gempal, Desa Jatirejo, dugaan sudah lama melakoni aksinya. Bahkan sudah menghasilkan jutaan rupiah.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, peristiwa penangkapan itu dilakukan pada Senin (19/10/2020) lalu, saat petugas dari Polsek Lekok yang sedang patroli di jalan Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, mendapati 2 pemuda mencurigakan di pinggir jalan.
Saat ditanyai tujuan 2 pemuda tersebut. Namun mereka takut dan mencoba untuk melarikan diri, berujung dilakukan aksi pengejaran, hingga salah satu dari kedua warga ini tertangkap.
“Polisi menangkap salah satu pemuda itu dan membawanya ke Mapolsek Lekok, untuk dimintai keterangan,” ujar Endy, Rabu (21/10/2020).
Di Polsek, polisi menggeledah pemuda tersebut dan didapati ia membawa sebungkus plastik berisi 4 butir pil berlogo ‘Y’. Setelah diperiksa polisi, pemuda itu mengaku membeli pil ke Sunarji.
Saat itu, polisi berhasil menangkap tersangka yang sedang nongkrong di dekat rumahnya. Dari Sunarji, ditemukan 234 pil loplo
Selain pil haram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai mencapai Rp 2.328.000 dari hasil penjualan pil tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenai pasal 197 subs pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.