JEMBER, FaktualNews.co – Sebanyak 4,6 juta obat keras berbahaya atau okerbaya, jenis Trihexyphenidyl dan Dextromethropan dimusnahkan Kejaksaan negeri (Kejari) Jember, Rabu (21/10/2020).
Selain itu, ada sebanyak obat Novason 160 ribu butir, ekstasi 88 butir, sabu-sabu 208,4 gram, dan uang palsu dalam bentuk dolar Amerika senilai Rp 48 juta juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut penanganan hukum, setelah barang-barang haram itu didapatkan aparat penegak hukum sebagai barang bukti, dalam medio penanganan hukum Mei 2020 hingga saat ini.
“Pemusnahan ini dilakukan, dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Jember, Prima Idzwan Mariza.
Prima mengatakan, untuk pemusnahan barang bukti okerbaya ini, adalah terbesar sepanjang sejarah penanganan hukum di Kabupaten Jember.
“Dengan rincian sebagai berikut Trihexyphenidyl 3.263.739 butir, Dextromethropan 1.511.370 butir, obat Novason 160.000 butir, ekstasi 88 butir, sabu-sabu 208,4 gram, dan uang palsu dalam bentuk dolar Amerika senilai 48 juta rupiah,” sebutnya.
“Kemudian ada barang bukti lainnya, baik itu celurit, jenglot untuk melakukan penipuan, handphone (ponsel, red), ember, alat-alat perjudian, dan lainnya. Untuk okerbaya terbanyak sepanjang sejarah di Jember yang nilainya fantastis sampai Rp 5 miliar,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu untuk barang bukti uang palsu (upal) senilai total 48 juta rupiah dalam bentuk pecahan dolar Amerika, kata Prima, saat itu pelaku menggunakannya sebagai properti membuat film.
Namun Prima enggan menjelaskan detail film apa yang dimaksud sehingga membuat upal dalam pecahan dolar Amerika itu.
“Pelaku saat itu membuat uang palsu untuk properti film, dan karena dinilai mirip dan sekilas kayak asli, pelaku membuatnya untuk tindak kejahatan. Selanjutnya ditangkap, dan sudah diproses hukum tetap. Juga untuk barang bukti lain yang kami musnahkan,” katanya.
Prima juga menambahkan, pemusnahan barang bukti secara terbuka di halaman Kejari Jember ini, merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.
“Juga akuntabilitas kinerja penegak hukum, termasuk kejaksaan selaku eksekutor,” katanya.
Kemudian karena saat ini masih Pandemi Covid-19, pemusmahan barang bukti ini tetap menggunakan protokol kesehatan.