BLITAR, FaktualNews.co – Petugas tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar menjaring 30 orang pelanggar dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kecamatan Kadengan, wilayah perbatasan dengan Kabupaten Tulungagung pada Rabu (21/10/2020).
Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi mengatakan, operasi gabungan tersebut melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
“Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dari Tulungagung yang hendak masuk ke Blitar, baik roda empat maupun roda dua. Hal ini di lakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 dari luar daerah,” kata Imam Subechi.
Imam menambahkan, dari hasil operasi tersebut, tim gabungan menindak setidaknya 30 pelangar protokol kesehatan. Kebanyakan para pelangar tersebut, tidak memakai masker dan memakai masker dengan cara yang tidak benar.
“Ada 30 pelangar. Mereka kami beri sanksi tulis dan tilang. Jika yang tak memakai masker kami beri masker dan kami himbau agar patuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain melaksanakan operasi yustisi di perbatasan, tim gabungan juga melakukan razia di dalam pasar.
“Kepada setiap pelanggar, pengguna jalan dan pengunjung kita instruksikan untuk selalu memakai masker. Kepada mereka juga kita instruksikan untuk rajin mencuci tangan dengan sabun dan mengambil jarak satu dengan yang lainnya,” pungkas Imam Subechi.