Peristiwa

Razia Warkop dan Pengguna Jalan, Petugas di Sidoarjo Beri Sanksi 56 Pelanggar Prokes

SIDOARJO, FaktualNews.co – Petugas gabungan dari Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Taman, memberikan sanksi kepada 56 pelanggar protokol kesehatan dalam razia yang digelar pada Rabu (21/10/2020).

“Ada 56 orang yang kita sanksi. 5 orang dikenakan sanksi Tipiring, 1 orang dikenakan sanksi sosial dan 50 orang dikenakan sanksi teguran,” kata Kapolsek Taman Kompol Herry Setyo Susanto, Rabu (21/10/2020).

Menurut Herry Setyo, razia itu merupakan upaya keras Pemkab Sidoarjo untuk menekan penyebaran covid-19. Razia yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan itu menyasar para warga yang tak memakai masker atau mengenakan masker dengan tidak benar.

Selama razia, petugas juga mengkampanyekan pentingnya sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak.

“Giat kali ini, kami bersama-sama TNI dan satpol PP Kecamatan Taman melakukan razia penerapan protokol kesehatan sesuai Inpres No. 06 tahun 2020,” katanya.

Selain menggelar operasi tentang penerapan protokol kesehatan, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung agar menyediakan tempat cuci tangan. Begitu juga kepada pengunjung maupun para pengguna jalan agar memakai masker.

“Meski ada yang ditindak, kita juga terus melakukan himbauan agar selalu menerapkan protokol kesehatan (3M.red),” pungkas Herry.