Kriminal

Wanita di Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan, Hingga Rp 100 Juta

SURABAYA, FaktualNews.co – Diduga karena melakukan penggelapan uang perusahaan, seorang perempuan di Surabaya harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sukolilo.

Akibat penggelapan yang dilakukan Putri Andalyah Ristanti, warga Jalan Tenggumung Baru Selatan, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya. Perusahaan tempatnya bekerja, mengalami kerugian hingga Rp 100 juta lebih.

Modusnya perempuan 30 tahun ini, melakukan mark up tagihan rekening PLN dan PDAM.

“Dalam penyelidikan, diketahui pelaku ini memanipulasi data tagihan air di PT ABS Modern Surabaya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Rabu (21/10/2020).

Penangkapan pelaku, kata Zainul berawal dari laporan pemilik perusahaan PT ABS Modern, Setia Budi yang merasa dirugikan akibat penggelapan di perusahaannya tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

Dari penangkapan tersebut polisi, mengamankan barang bukti rekening tagihan asli PDAM dan PLN milik PT ABS Modern dan rekening tagihan fiktif PLN dan PDAM serta rekening koran Bank BCA dan Bank Mandiri.