FaktualNews.co

Dugaan Pungli Denda Akta Kelahiran, Mahasiswa Pamekasan Lurug Dispendukcapil

Peristiwa     Dibaca : 749 kali Penulis:
Dugaan Pungli Denda Akta Kelahiran, Mahasiswa Pamekasan Lurug Dispendukcapil
FaktualNews.co/Mulyadi/
Kepala Dispendukcapil Pamekasan, Ach Faisol, saat menemui massa aksi, Kamis (22/10/2020).

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Sejumlah Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan, Kamis (22/10/2020).

Mereka mendesak Pemkab Pamekasan menertibkan calo yang ada di Dispendukcapil, serta menuntut transparansi denda pembuatan akta kelahiran yang melewati batas waktu 60 hari.

Karena, denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran tersebut tidak melampirkan kuitansi. “Sehingga terkesan ada indikasi praktek pungut liar (pungli) di dinas dispendukcapil,” kata salah seorang peserta aksi, Arman.

Ketika masyarakat ingin membuat akta kelahiran, namun melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 60 hari, mereka harus membayar denda sebesar Rp 30 ribu.

“Persoalan akta ini, masyarakat kena denda Rp 30 ribu jika melebihi 60 hari tidak mengurus akta. Akan tetapi faktanya, masyarakat tidak diberikan kuitansi atau nota,” ujar Arman.

Menurutnya, Dispendukcapil Pamekasan harus transparan prihal denda tersebut, sehingga, masyarakat tidak menduga ada indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Karena, kata Arman semua lembaga yang ada dalam naungan negara dan menggunakan uang negara harus tertib administratif.

“Karena peruntukannya tidak jelas, itu dimasukkan ke pendapatan asli daerah atau masuk kantong pribadi,” paparnya.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Pamekasan, Ach Faisol menegaskan bahwa semua pelayanan kependudukan gratis. “Tapi, tidak dengan akta kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari dan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul