LAMONGAN, Faktualnews.co-Bawaslu RI sudah merekomendasikan 6 pasangan calon (Paslon) kepala daerah didiskualifikasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Keenam paslon itu masing-masing dari Pegunungan Bintang, Papua. Ogan Ilir, Sumsel. Halmahera Utara, Maluku Utara. Kabupaten Gorontalo. Kabupaten Kaur, Bengkulu dan Kabupaten Banggai, Sulteng.
“Satu paslon sudah ditindaklanjuti (didiskualifikasi) oleh KPU,” kata Muhammad Afifudin, di Hotel Mahkota Lamongan, Kamis (22/10/2020).
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu RI Muhammad Afifuddin saat menghadiri Apel Pengawasan Virtual dan Peringatan Hari Santri dalam rangka Santri Mengawasi Lamongan.
Afifuddin menambahkan, ke 6 paslon yang direkomendasi sanksi diskualifikasi itu melanggar berbagai auturan.
Mulai dari menyalahgunakan wewenang melalui politisasi Bansos, menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19 serta melakukan mutasi pejabat.
“Untuk yang ditindaklanjuti di Ogan Ilir, sebuah kabupaten di Sumsel yang dianggap kebijakannya berpihak menguntungkan salah satu paslon,” ujarnya.
Ke-6 paslon yang direkomendasikan sanksi diskualifikasi tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Pilkada nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang sejumlah larangan Pilkada.
“Terkait pelanggaran pilkada lainnya untuk saat ini lebih banyak didominasi pelanggaran protokol kesehatan. Sedangkan politik uang belum ada,” ungkapnya.