Pemilih Difabel Pilkada Situbondo 1.631 Orang, KPU Jamin TPS Ramah Difabel
SITUBONDO,FaktualNews.co-Jumlah pemilih penyandang disabilitas atau kaum difabel untuk Pilkada Situbondo 2020 mencapai sebanyak 1.631 orang.
KPU Kabupaten Situbondo menjamin memberikan pelayanan terbaik bagi pemilih difabel saat Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, dengan membuat tempat pemungutan suara (TPS) ramah disabilitas.
Dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Situbondo 2020, yang ditetapkan KPU Kabupaten Situbondo sebanyak 493.441 orang, sebanyak 1.631 orang pemilih dantaranya penyandang disabilitas.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo Usman Hadi mengatakan, berdasarkan regulasi, para penyandang disabilitas harus terdata sebagai pemilih.
Bahkan, para penyandang disabilitas juga menjadi sasaran pencocokan dan penelitian (coklit) petugas.” Karena mereka warga negara Indonesia, yang juga punya hak sama dengan warna negara lainnya,” kata Usman Hadi, Kamis (22/10/2020).
Menurutnya, KPU Situbondo juga akan menyiapkan dukungan fasilitas bagi pemilih khusus para penyandang disabilitas, dengan tujuan, untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya di TPS.
“Paling tidak lokasinya (TPS) mudah dijangkau teman-teman disabilitas. Misalnya, pengguna kursi roda dan tongkat, dan penyandang disabilitas yang lain,” tuturnya.
Usman menegaskan, untuk pelayanan juga menjadi perhatian, khususnya pemilih tunanetra yang diperbolehkan membawa pendamping saat mencoblos di TPS. Bagi kaum disabilitas lainnya yang membutuhkan pendamping juga akan tetap dilayani.
“Pendamping bisa dari petugas kelompok penyelenggara pemungutaan suara (KPPS) atau orang lain yang ditunjuk oleh pemilih. Namun demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh pendamping,” pungkasnya.