Hukum

Penggerebekan Pengedar Narkoba di Surabaya, Polisi Amankan 311,98 Gram Sabu-Sabu

SURABAYA, FaktualNews.co – Hampir terkecoh, polisi akhirnya menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 311,98 gram saat melakukan penangkapan seorang terduga pengedar narkoba di rumahnya di Jalan Sawenter, Nomor 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Saat menggerebek Moch. Ismail bin Riyadi (38) di rumah pada Sabtu (17/10/2020) itu, awalnya polisi hanya mendapatkan barang bukti (BB) berupa satu poket sabu-sabu dan sejumlah BB lain.

“Setelah kami dapatkan laporan, bahwa tersangka akan melakukan transaksi, saya dan anggota yang lain menuju ke rumah tersangka. Dari sana awalnya kita temukan barang bukti 1 poket sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik hitam di dalam kamar,” ucap Kanit III Satresnarkoba Polrestabes, Iptu Eko Julianto, Kamis (22/10/2020).

Eko Julianto mengatakan, petugas tak begitu saja percaya dari apa yang didapat dari pria yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut. Petugas kemudian berupaya mencari barang bukti lain yang mungkin disimpan tersangka.

Benar saja, saat menggeledah rumah tersangka, petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 311,98 gram di belakang rumah.

“Setelah kami menemukan paket sabu-sabu kecil dan timbangan, kami terus melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dan kami menemukan sabu-sabu di belakang rumah tersangka,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 4 poket plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 312,98, 1 bendel klip plastik transparan, 1 timbangan elektrik, 2 ponsel.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.