FaktualNews.co

Rusak CCTV, Pria Ini Membobol Indomaret di Pasuruan

Kriminal     Dibaca : 666 kali Penulis:
Rusak CCTV, Pria Ini Membobol Indomaret di Pasuruan
FaktualNews.co/abdul
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Pasuruan, Kamis (22/10/2020) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co-Tinton Kurniawan (39), warga Dusun Wonoayu, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi setelah membobol minimarket Indomaret tak jauh dari rumahnya. Dari aksinya, pelaku berhasil menyikat barang senilai Rp 14 juta.

Wakapolres Pasuruan, Kompol M Harris mengatakan, aksi pembobolan terjadi Rabu (30/9/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku berhasil masuk ke toko Indomaret saat sedang tutup, dengan memanjat pagar tembok belakang menggunakan tangga kayu,” ujarnya, Kamis (22/10/2020).

Ditambahkan, pelaku beraksi dengan cara melubangi kamar mandi di belakang toko menggunakan linggis dan masuk untuk mengambil barang-barang di dalam. “Pelaku masuk dan pintu tengah indomart yang dirusak lebih dulu,” kata Waka Polres.

Setelah berhasil menyikat barang rampokannya, pelaku kabur melalui jalan yang sama ketika masuk ke indomaret. Kata Harris, pelaku tak hanya mengambil barang melainkan merusak CCTV.

Pasca laporan perampokan, anggota Reskrim Polres Pasuruan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku kita tangkap keesokan harinya Tanggal 1 Oktober pukul 02.00 dini hari. Kita tangkap di pinggir jalan di Dusun Wonoayu, Desa Gempol, tak jauh dari rumahnya,” ucap dia.

Sebelum berhasil diringkus, pelaku sudah pernah melakukan hal sama. Sehingga diduga melakoni aksinya serupa, lantaran kejahatan yang dilakukannya tak ketahuan.

“Dulu pernah mencuri. Tapi gak ketahuan, nah yang ini apesnya dia. Kita amankan langsung di Mapolres Pasuruan,” pungkasnya.

Dari penangkapan pelaku, diamankan beberapa barang seperti susu kaleng, puluhan bungkus rokok dan lainnya dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags