SITUBONDO, FaktualNews.co – Pasca penembakan pemuda asal Bali, Kadek Erik Aditya Utama, oleh oknum anggota polisi, Bripka D, Polres Situbondo, melakukan pemeriksaan senjata api (senpi), Jumat (23/10/2020).
Selain diperiksa kondisi kebersihan fisik senjata api (senpi), juga diperiksa kelengkapan administrasi.
“Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian, dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota polri khususnya anggota Polres Situbondo dan polsek jajaran,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai, Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka D terhadap korban, yang diduga mengalami gangguan jiwa sudah ditangani oleh Propam dan bagian Reskrim Polres Situbondo.
”Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan ada beberapa fakta, jika ada penyerangan terhadap anggota kita, dan ada penembakan yang dilakukan anggota terhadap korban,” ujar Achmad Imam Rifai.
Sementara itu, Kasi Propam Ipda Harsono mengatakan, personel yang berhak memegang senpi adalah personel yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dengan tujuan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota.
”Hasil pemeriksaan hari ini terhadap surat izin dan kondisi senjata api, semua senjata api yang dibawa anggota dalam kondisi lengkap. Juga layak digunakan. Selain itu, pemeriksaan senpi ini juga merupakan kegiatan rutin,” pungkasnya.