FaktualNews.co

Kasus Penembakan Oleh Polisi di Situbondo, Pengacara Senior: Pelaku Tak Bisa Dipidana

Peristiwa     Dibaca : 826 kali Penulis:
Kasus Penembakan Oleh Polisi di Situbondo, Pengacara Senior: Pelaku Tak Bisa Dipidana
FaktualNews.co/fatur
Supriyono SH.M.Hum

SITUBONDO, FaktualNews.co-Kasus penembakan oleh oknum polisi terhadap pemuda asal Bali, yang diduga terganggu jiwanya, disorot pengacara senior di Kota Situbondo, Supriyono.

Menurut Supriyono, tidak ada alasan kuat yang bisa menjerat Bripka DD, sebagai terduga pelaku, dengan hukum pidana.

“Hasil pengamatan kami sebagai praktisi hukum, tidak ada alasan kuat yang bisa menjerat pelaku dengan pidana. Sebab, pelaku melakukan penembakan untuk membela diri,” kata Supriyono, Jumat (23/10/2020).

Dijelaskan, sesuai Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP), pembelaan diri untuk menghindari kematian itu telah diatur dalam pasal 49.

“Selain itu, menurut saya tidak ada aturan hukum yang bisa menjerat pelaku penembakan. Sebab jika dia tidak membela diri, DD akan mati konyol,” mbuhnya,

Supriyono menambahkan, apalagi yang melakukana penyerangan itu, orang yang mengalami gangguan jiwa, dan sangat berbahaya jika tidak segera dilumpuhkan.

“Ini kan bahaya. Karena orang sakit jiwa itu tidak mengerti risiko. Dan jika orang gila berhasil membunuh, dia juga tidak bisa dijerat hukum. Sebagaimana dalam pasal 44 KUHP,” bebernya.

Menurutnya, dalam kasus penembakan tersebut, pihaknya juga melakukan kajian lapangan. Selain itu, pihaknya melakukan wawancara ke sejumlah pihak.

Supriyono menegaskan, berdasarkan pengakuan orang tua korban, Kadek Erik Aditya Utama mengalami gangguan jiwa, sehingga sangat tidak pas ketika proses hukum dilakukan hanya karena desakan masyarakat atau keluarga korbam.

“Jadi sekali lagi, kami meminta kasus yang dilakukan oknum polisi berinisial DD diproses sesuai dengan fakta hukum yang ada, bukan karena tekanan masyarakat,” pungkasnya.

Diberitakan, Kadek Erik Aditya Utama (21), tewas ditembak, setelah menyerang anggota polisi di sekitar kawasan wisata Pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun, pelaku penembakan terhadap pemuda asal Pulau Bali itu berpangkat Bripka berinisial D dan saat ini bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo.

Insiden itu bermula ketika pelaku berada di salah satu lobi hotel di pantai wisata pasir putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo. Namun, tiba-tiba korban datang dan langsung menyerang pelaku.

Merasa diserang orang tak dikenal dan nyawanya terancam, pelaku akhirnya mengeluarkan senjata api dan memberikan dua kali tembakan peringatan. Namun, tembakan peringatan tidak dihiraukan. Bahkan, membuat korban kian beringas menyerang Brika D.

Akibatnya, korban langsung tersungkur dengan dua luka tembak, di perut dan pinggang. Begitu mengetahui korban tersungkur, Bripka D langsung membawa ke Puskesmas Bungatan untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags