Kepergok Bobol Sepeda Motor di Lamongan, Pria Lumajang Ditangkap Warga
LAMONGAN, Faktualnews.co – Eko Irianto (55) warga Dusun Kalibening, Desa/Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang ditangkap setelah terjatuh saat melarikan diri dari kejaran warga yang memergokinya membobol kunci setir sepeda motor di areal pasar Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Pria yang kesehaariannya bekerja menjaga alat berat backhoe di wilayah Kecamatan Babat itu mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Baru sekali melakukan itu (pencurian) di Lamongan tapi gagal, ditangkap warga karena terjatuh saat melarikan diri. Rencananya motor hasil mencuri akan dipakai bekerja,” kata Eko kepada petugas saat dirilis, Jumat (23/10/2020).
Kejadian bermula pada saat pukul pukul 04 00 WIB, pelaku berjalan disekitar pasar Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Kemudian pelaku berhenti di sebelah barat pasar Sendangrejo, tepatnya Dusun Kauman.
Karena lokasi sekitar cukup sepi, akhirnya muncul niat jahat pelaku untuk berbuat kejahatan, kemudian sekitar pukul 04.30 WIB datanglah Siti Kamaiyah yang akan berbelanja ke pasar dengan mengendarai motor metik warna hitam bernopol S 6494 JAL.
Melihat korban masuk kedalam pasar untuk berbelanja, pelaku yang menunggu sekitar 5 menit langsung melancarkan aksinya. Namun sayang aksi pelaku tak berjalan lancar, obeng yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak motor dengan memutar paksa keburu ketahuan warga melintas.
“Dua warga memergoki pelaku yang akan membobol kunci kontak motor, kemudian warga berteriak sambil mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri,” kata AKBP Harun, Kapolres Lamongan.
Saat melarikan diri tersangka tiba-tiba terjatuh dan akhirnya berhasil ditangkap.”Tersangka lari kemudian jatuh. Warga yang berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan ke pada kami (Polisi),” ujar Harun.
Dari tangan pelaku, lanjut Harun. Petugas berhasil mengamankan barang bukti obeng kelok, kunci ring ukuran 8/9 dan dopet warna coklat yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam.
Kini Eko warga asal Lumajang harus menjalani menjalani hukuman didalam jeruji besi tahanan Mapolres Lamongan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ” Terang Kapolres Lamongan.