Peserta BPJamsostek Belum dapat Bantuan Subsidi Upah, Adukan Melalui Nomor Ini
PASURUAN, FaktualNews.co – BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Pasuruan, tengah merampungkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU), sebanyak 122.978 pekerja di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Bantuan sudah diberikan kepada 118.561 pekerja atau mencapai 96,40% dari total penerima.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto mengatakan, ratusan ribu pekerja ini sudah menyerahkan dan melakukan update data rekening, dan secara bertahap telah dilakukan pencairan bantuan oleh pemerintah sejak 27 agustus 2020.
“Saat ini sudah memasuki tahap kelima,” ujarnya, Kamis (22/10/2020).
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan verifikasi sejak semester tahun ini. Sedangkan pencairannya sudah mulai tanggal 27 agustus lalu. BSU ini merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah dalam rangka membantu para pekerja di tanah air dalam menghadapi dampak pandemi virus corona.
Hingga saat ini, lanjut Arie, pencairan BSU tahap pertama akan berakhir pada 31 Oktober mendatang. Dari jumlah pekerja yang sudah mendapatkan bantuan tersebut, ada 4.417 pekerja yang masih belum mendapatkannya. Sehingga dengan demikian ia berharap bisa selesai sebelum pencairan di tahap berikutnya.
Dijelaskannya, untuk yang masih belum cair ini, pihaknya berharap tidak sampai pada pencairan pada tahap kedua.
“Masih adanya pekerja yang belum menerima pencairan bantuan disebabkan oleh beberapa hal. Karena invalid data, NIK tak terdaftar, hingga nomor rekening pekerja yang sudah diblokir,” ungkapnya.
Terkait pencairan dijelaskan, BPJamsostek Pasuruan tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan konfirmasi. Untuk itu, pekerja yang masih belum mendapatkan bantuan bisa melakukan pengaduan di http://bantuan.kemnaker.go.id atau bisa melalui telephone 021-50816000, serta di nomor whatsapp 08119303305.
“Saat ini kami tidak mempunyai kewenangan untuk mengkonfirmasi ketidakcairan itu, karenanya bisa langsung melakukan pengajuan di nomor maupun website.Secara nasional, pekerja yang ditargetkan mendapat subsidi upah sebanyak 13,7 juta tenaga kerja,” jelas Arie.
Mereka yang bakal mendapatkan subsidi sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan, harus memenuhi syarat. Diantaranya, e-KTP (WNI). Terdaftar aktif melalui BPJamsostek dibuktikan kartu kepesertaan. Penerima bantuan, pekerja atau buruh penerima upah/gaji di bawah Rp5 juta. Basis datanya tercatat pada posisi Juni 2020.