FaktualNews.co

Reklame Paslon IKBAR Bertebaran di Kota Mojokerto Tak Kantongi Izin

Politik     Dibaca : 854 kali Penulis:
Reklame Paslon IKBAR Bertebaran di Kota Mojokerto Tak Kantongi Izin
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Reklame Paslon Ikbar yang ada di jalan Penarip , Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto..

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Sejumlah papan reklame Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, Ikfina-Barra (IKBAR) bertebaran di Kota Mojokerto. Akan tetapi tidak mengantongi izin.

Kepastian tidakadanya izin atas reklame paslon IKBAR itu tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Mojokerto, Imron Arlando.

“Reklame tersebut tidak berizin,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Mojokerto, Imron Arlando, Jumat (23/10/2020).

Imron mengungkapkan secara aturan yang wajib memberitahukan ke pihaknya adalah pemilik media. Dalam hal ini, sudah diberi peringatan dan diberitahukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto jika Reklame tersebut tidak berizin.

“Sehingga Satpol PP harus menertibkan sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.

Ia menjelaskan, aturannya terdapat di Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto nomor 9 tahun 2020.

Pantaun FaktualNews.co, reklame-reklame tersebut terpampang di pinggir jalan protokol. Salah satunya berada di Jalan Penarip Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto.

Isinya, terdapat logo Partai Nasdem dan bertuliskan tagline dari paslon Ikbar. Yakni, Muda, Jujur, dan Amanah.

Sementara, beberapa waktu lalu (21/10/2020), salah satu warga Kranggan memang sempat mencurigai jika memang reklame salah satu Paslon dalam Pilbub Kabupaten Mojokerto itu tidak memiliki izin.

“Tidak ada tanda telah mengantongi izin di dinas terkait,” tandasnya.

Ia tidak menginginkan adanya kedekatan cabup dengan pejabat Kota Mojokerto dijadikan seenaknya memasang reklame tanpa izin.

“Semuanya harus taat aturan yang ada. Jika aturanya izin ya izin,” tegas ketua Lembaga Swadaya (LSM) Pemuda Garuda Bersatu itu.

Diketahui, Cabup Ikfina merupakan kakak Ipar dari Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari.

Sedangkan Ika Puspitasari merupakan adik dari Mantan Bupati Mojokerto, Musthofa Kamal Pasha yang kini menjadi terpidana kasus korupsi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Rp 8 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags