Tersangka pembunuhan tak lain adalah teman korban, berinisial AHR (14), asal Kecamatan Jombang Kota, yang saat itu bermain bersama ke sungai yang ada di Desa Pojok Klitih Kecamatan Plandaan.
Kapolsek Plandaan, AKP Akwan membenarkan hal tersebut, saat ini AHR sudah dtangkap dan ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang.
Sedangkan satu orang temannya lagi, AMA (15) berstatus sebagai saksi.
“Benar setelah kami lidik lebih dalam memang korban ini jadi korban pembunuhan temannya sendiri,” ujarnya, Jumat (23/10/2020).
Akwan menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermotifkan dendam. Tersangka mengaku sakit hati kepada lantaran ditagih hutang uang sebesar Rp 200 ribu oleh korban.
Tersangka yang merasa sakit hati akhirnya menjemput korban dirumahnya dan mengajaknya ke Kedung Cinet.
Ditempat itu, korban lantas ditendang oleh tersangka ke dalam lubang air. Korban yang tak bisa berenang akhrinya tenggelam. Sedangkan tersangka dan saksi, langsung pulang dan melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban dan kepala desa. Seolah-olah korban mengalami kecelakaan
“Sementara pengakuan sakit hati karena ditagih hutang Rp 200 ribu. Korban sebelumnya dijemput diajak ke kedung cinet,” pungkas Akwan.
Sebelumnya, pada Rabu, 21 Oktober lalu, Muhammad Alfian (12) asal Dusun Sambong Dukuh Desa Sambong Duran Kecamatan Jombang dikabarkan tewas tenggelam di lubang air yang ada di obyek wisata tersebut.
Kepala Desa Sambong Dukuh (sebelumnya ditulis Sambong Duran), Khairur Roziqin membebarkan kejadian itu. Dia menjelaskan, peristiwa nahas itu diperkirakan terjadi sekitar jam 11.00 Wib.
Saat itu, pelajar MIN Kauman itu bersama dua orang temannya yang masih duduk dibangku SMP sengaja bermain ke Kedung Cinet.
Ketiganya lantas gowes menuju ke lokasi wisata alam tersebut. Namun, belakangan diketahui bahwa korban ternyata menjadi kroban pembunuhan temannya sendiri.