PASURUAN, FaktualNews.co – Pengalihan dana kas daerah (Kasda) Pemkot Pasuruan dari bank Jatim senilai Rp 80 miliar ke tiga bank plat merah lainnya, menjadi sorotan DPRD Kota Pasuruan.
Diketahui, pada Januari 2020 Pemkot Pasuruan melakukan pemindahan dana Kasda sebesar Rp 80 miliar ke tiga bank lainnya. Yakni, BNI, BRI dan BTN.
Saat itu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan telah kirim surat pemindahan rekening deposito sebesar Rp 80 miliar ke tiga bank lain yang ditunjuk. Surat penempatan deposito ditujukan pada pimpinan Bank Jatim itu sesuai disposisi Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo.
Surat yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah, Wiwit Kurniasri ini juga ditembuskan kepada Plt Walikota Pasuruan dan Plt Kepala BPKA selaku Bendahara Umum Daerah.
Isinya meminta Bank Jatim untuk menempatkan rekening deposito dari total Rp 175 miliar, pada empat rekening bank berbeda di Pasuruan. Pada Bank Jatim sebesar Rp 95 miliar, BRI sebesar Rp 60 miliar, BTN sebesar Rp 10 miliar, dan BNI sebesar Rp 10 miliar.
Proses penempatan dan pemindahan dana Kasda ini dilakukan secara bertahap yakni pada 27-30 Januari 2020 lalu.
Pemindahan dana Kasda ini diketahui DPRD Kota Pasuruan, saat Komisi II melalukan kunjungan ke Bank Jatim.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Junaidi, mengungkapkan pemindahan dana Kasda ke tiga bank pelat merah lainnya, yang suku bunganya lebih rendah menimbulkan kecurigaan.
Pemindahan dana Kasda, bisa dilakukan asal kata dia mempertimbangkan beberapa aspek. Diantaranya, suku bungan bank. “Inilah yang menjadi perhatian kami,” kata, Jumat (23/10/2020).
Dikatakan Junaidi, selisih suku bunga lebih rendah sekitar 0,8 persen itu, bisa mengurangi pendapatan daerah dari sektor bunga bank. Potensi berkurangnya pendapatan daerah selama setahun diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
“Pemindahan rekening deposito ini tidak seharusnya dilakukan, karena Bank Jatim milik Pemprov Jatim yang sahamnya juga dimiliki Pemkot Pasuruan. Malah suku bunga dari tiga bank itu lebih rendah, ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah,” tuturnya.
Terpisah, Plt Kepala BPKA Kota Pasuruan, Moch Amien, menyatakan bahwa penempatan rekening deposito di beberapa bank tersebut dalam rangka manajemen Kasda Pemkot Pasuruan. Penempatan dana tersebut juga didasarkan atas perjanjian yang mengatur tentang besaran rate suku bunga bank yang ditetapkan.
“Sesuai aturan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), rate bunga ditetapkan sama besarnya. Tidak lebih rendah atau lebih tinggi dengan Bank Jatim. Selain mengacu pada aturan itu, juga didasarkan atas azaz manfaat yang diperoleh Pemkot dari bank lain. Diantaranya menyangkut kompensasi dana CSR,” kata Amien.
Kata dia, bank BRI menjanjikan dana CSR untuk Pemkot Pasuruan sebesar Rp 300 juta. Sementara dua bank lain masih belum bisa memberikan karena nilainya kecil,” jelas Amien. Terkait temuan Dewan, pihaknya akan menarik kembali deposito di Bank BTN. Karena tak sanggup berikan rate bunga yang telah disepakati.