FaktualNews.co

Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Risma Dilaporkan DPD KAI Jatim

Politik     Dibaca : 643 kali Penulis:
Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Risma Dilaporkan DPD KAI Jatim
FaktualNews.co/Rizky Didik P/
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

SURABAYA, FaktualNews.co – Diduga karena melakukan pelanggaran kampanye, DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, melaporkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Risma dilaporkan DPD KAI ke Gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan Mendagri.

Sebelumnya, Walikota Surabaya ini juga dilaporkan beberapa pihak ke Bawaslu Kota Surabaya, terkait dugaan kampanye terselubung.

“Jelas acara kampanye online Risma pada 18 Oktober lalu melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain. Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya,” kata Ketua DPD KAI Jatim, Abdul Malik, Sabtu (24/10/2020).

Meski ada penjelasan dari BPB Linmas Irvan Widyanto bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye. Malik menegaskan, bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan DPD KAI Jatim, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.

”Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong,” tegasnya.

Pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18, Oktober lalu, menurut Malik adalah pelanggaran berat. Harusnya Risma, kata dia, kena pindana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto bernama Suhartono, ditahan 2 bulan dan denda Rp 6 juta.

”Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu,” tambahnya.

“Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara,” papar advocate senior itu.

Malik menegaskan akan mengawal kasus ini. Semua instansi terkait akan ia lapori. ”Saya juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut, penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras,” lanjutnya.

Malik menyayangkan sikap Risma yang secara terbuka dan vulgar mengkampanyekan pasangan Eri Cahyadi-Armuji. Diujung masa jabatannya, Risma melakukan pelanggaran demi pelanggaran. Itu akan meninggalkan kesan yang buruk kepadanya

”Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD,” pungkas pria berkacamata ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul