Jenis Unggahan Berita yang Berpotensi Diremove Facebook
FaktualNews.co – Platform media sosial Facebook memiliki standar komunitas yang ketat, kendati ada kebebasan berbicara sebagai konsekuensi demokrasi. Standar komunitas ini juga menyeleksi berita-berita yang diunggah di Facebook.
“Untuk menghindari penyalahgunaan kami membatasi ekspresi untuk satu atau beberapa nilai, guna mendukung terciptanya keaslian, keaamanan, privasi, dan martabat,” kata Facebook Indonesia Strategic Partner Manager-News Indonesia and Malaysia, Yos Kusuma, dalam acara webinar Memahami Aspek Ekonomi Platform Digital, yang digelar dalam rangka Konferensi Wilayah Asosiasi Media Siber Indonesia Jawa Timur, Jumat (23/10/2020).
Beberapa nilai berita yang dilarang diunggah di Facebook adalah tindak kekerasan dan kriminal yang menyangkut kekerasan dan hasutan, individu dan organisasi berbahaya, dan mengoordinasi bahaya dan mempublikasikan tindakan kriminal, barang dengan izin khusus, penipuan dan pengelapan.
“Yang dicari di sini adalah kita tidak meng-glorify atau membesar-besarkan kejadian kriminal, atau menyanjung organisasi berbahaya, misalkan organisasi teroris,” kata Yos.
Facebook juga sangat ketat terhadap unggahan berita menyangkut keamanan, yang meliputi bunuh diri dan melukai diri. “Boleh memberitakan, tapi jangan menunjukkan korban, bentuk foto maupun video. Ada banyak cara memberitakan kasus bunuh diri, seperti foto pihak berwenang yang memberikan keterangan atau foto saksi mata,” kata Yos.
Mengapa Facebook sangat ketat? “Karena bunuh diri dan melukai diri membawa penderitaan bagi keluarga dan teman korban,” kata Yos.
Facebook juga tidak menoleransi eksploitasi seksual, pelecehan, dan ketelanjangan anak, eksploitasi seksualorang dewasa, perundungan dan pelecehan, eksploitasi manusia, pelanggaran privasi dan hak privasi gambar.
Yos mengatakan, Facebook akan menghapus konten yang menyinggung berupa ujaran kebencian. “Memberitakan tidak apa-apa, tapi tidak usah manifestonya disertakan dalam berita tersebut,” katanya.
Sementara untuk konten kekerasan dan sadis, Facebook tak bisa menerima berita yang mendetail menggambarkannya. Begitu juga dengan ketelanjangan orang dewasa dan aktivitas seksual, ajakan seksual, dan konten yang kejam dan tidak sensitif.
Facebook sangat memperhatikan integritas dan keaslian, dan melarang adanya identitas palsu maupun spam. “Spam cukup luas. Tapi untuk media berita, kami belum menemukan case untuk spam ini,” kata Yos.
Sementara terkait keamanan cyber, termasuk doxing. “Kalau ada pemberitaan mengenai kasus doxing ya jangan dipajang lagi informasi privasinya,” kata Yos.
Facebook menghormati hak kekayaan intelektual. “Kalau ada yang bikin video dan lagu, pastikan Anda memiliki hak atas karya tersebut,” kata Yos. Facebook bisa melayani permintaan terkait konten dari permintaan pengguna dan perlindungan tambahan untuk anak bawah umur.
Standar komunitas Facebook melarang perilaku tidak asli atau impersonasi dan mengunggah pesan yang tidak benar. Facebook juga melarang berita palsu maupun media yang dimanipulasi. “Tapi bukan Facebook yang menentukan keaslian sebuah berita,” katanya.
Siapa yang menilai? “Yang menilai adalah pemeriksa fakta pihak ketiga. Facebook bekerjasama dengan International Fact Checking Network. Di Indonesia Facebook bekerjasama dengan Tempo, Liputan6, Kompas, Masyarakat Anti Hoax, Mafindo, dan beberapa non media,” kata Yos.
Setelah ada laporan dari pengguna, pemeriksa fakta ini memberikan rating pada konten. “Setelah rating di konten muncul, yang menyelesaikan bukan kami. Kami di Facebook menghindari ikut campur di proses dialog antara tim cek fakta dengan si pemilik konten. Di situ harus ada dialog,” kata Yos.