FaktualNews.co

Pakai Motor Curian, Pemuda Mojowarno Jombang Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1081 kali Penulis:
Pakai Motor Curian, Pemuda Mojowarno Jombang Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menunjukkan pelaku dan barang bukti curanmor, Sabtu (24/10/2020).

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Polsek Mojowarno, Jombang, Sabtu (24/10/2020).

Pelaku bernama Yunus Firmansyah (19) warga Dusun Kolondono Desa Grobogkan,  Mojowarno itu ditangkap berselang enam hari pasca kejadian. Aksinya terekam kamera pengawas yang ada di rumah yang dia satroni itu.

Selain membawa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta STNKnya, pelaku juga menggasak uang tunai Rp 1,5 juta milik korban.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 18 Oktober 2020 lalu. Pelaku masuk ke rumah korban, Eko Sulistyawan (32) warga Jalan Merdeka Desa/Kecamatan Mojowarno sekitar jam 05.00 wib.

Saat itu sebenarnya, sepeda motor tersebut dalam kondisi terkunci gadan. Namun, pelaku menemukan kunci tersebut. Pelaku lantas mengendap-endap mencari sasaran barang berharga lainya.

Digantungan baju, pelaku menemukan celanan milik korban. Dia lantas mengambil sebuah dompet berisi uang tunai Rp 1,5 juta dan STNK kendaraam itu kemudian kabur beserta motor hasil curiannya itu.

“Yang mana  atas kejadian tersebut   sehingga korban melaporkan  ke polsek mojowarno guna proses penyelidikan lebih lanjut  setelah menerima laporan dari korban tersebut anggota reskrim polsek mojowarno melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Yogas menuturkan, pelaku ditangkap setelah Polisi melihat hasil rekaman kamera pengawas yang ada dirumah korban. Setelah dilalukan penyelidikan, pelaku ditangkap beserta dengan barang buktinya di Dusun Tegalsari Desa Wringinpitu. Tak menunggu waktu, Polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Mojowarno untuk proses lebih lanjut.

“Hasil gelar perkara kasus ini layak untuk di proses, pelaku bisa dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul