FaktualNews.co

Penyandang Disabilitas : KPU Situbondo Tak Optimal Lakukan Sosialisasi Pilkada 2020

Politik     Dibaca : 824 kali Penulis:
Penyandang Disabilitas : KPU Situbondo Tak Optimal Lakukan Sosialisasi Pilkada 2020
FaktualNews.co/Fatur Bari/
Para penyandang disabilitas, saat menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, dinilai tidak optimal dalam melakukan sosialisasi Pilkada Situbondo 2020 terhadap para panyandang disabilitas.

“KPU hanya melakukan sosialisasi pelaksanaan Pilkada satu kali pada tahapan awal. Selain itu, kaum difabel yang diundang sangat terbatas,” kata Ketua Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS), Luluk Ariyantiny, Sabtu (24/10/2020).

Pada Pilkada Situbondo 2020, KPU setempat menurutnya tidak melibatkan kaum disabilitas untuk menjadi relawan demokrasi. ”Padahal pada pemilu sebelumnya kami (disabilitas) dilibatkan menjadi relawan demokrasi,” beber Luluk.

Perempuan berhijab ini meminta KPU untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan pilkada hingga tingkat bawah atau penyandang disabilitas di desa-desa, di mana dari jumlah daftar pemilih tetap 493.441 orang, tercatat 1.631 pemilih di antaranya kaum difabel.

“Teman-teman difabel yang tersebar disejumlah desa itu kan juga butuh sosialisasi, tentang bagaimana cara mencoblos, profil pasangan calon dan sebagainya. Mereka juga butuh informasi seperti itu, kalau kami yang mensosialisasikann tenaga kami juga terbatas,” imbuhnya.

“Mengenai penyediaan akses di TPS tidak bisa hanya menggunakan asumsi saja, namun harus melibatkan kami. Misalnya TPS 01 dan 02 sama-sama terdapat ada pemilih difabel, ada yang difabel netra, difabel grahita, itu kan kebutuhannya berbeda,” tambah Luluk.

Dikatakannya, untuk memberikan pelayanan kepada para kaum difabel, petugas KPPS semestinya juga dibekali dengan pengetahuan cara melayani dan berinteraksi dengan penyandang disabilitas. ”Contohnya cara mendorong kursi roda , dan bagaimana cara menuntun difabel tunanetra dan lainnya,” pungkas Luluk.

Sementara, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Situbondo Usman Hadi mengatakan, untuk memberikan pelayanan terbaik, KPU Situbondo sudah membuat TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

“Ada empat kriteria disabilitas menurut Peraturan KPU 17/2020, yakni disabilitas intelektual, disabilitas fisik, disabilitas mental, dan dan disabilitas sensorik,” katanya.

Usman menambahkan, dari jumlah total 1.631 pemilih dari kaum difabel yang terdata. Rinciannya, sebanyak 764 penyandang disabiltas fisik, disabilitas sensorik 473 orang, selebihnya disabilitas intelektual dan mental.

“Selain itu, untuk memberikan pelayanan terbaik, kami akan memberikan bimbingan teknis kepada petugas KPPS, khusus mengenai penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus melayani penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul