FaktualNews.co

5 Tersangka Perusuh Unjuk Rasa di DPRD Jember Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 569 kali Penulis:
5 Tersangka Perusuh Unjuk Rasa di DPRD Jember Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Muhammad Hatta
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra bersama para tersangka saat rilis di Mapolres pada Minggu (25/10/2020).

JEMBER, FaktualNews.co – Polres Jember memastikan 5 orang yang diamankan saat unjuk rasa yang dilakukan oleh AJM (Aliansi Jember Menggugat) pada Kamis (22/10/2020) adalah para pelaku tindakan anarkis. Dari pasal yang disangkakan, mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Demikian dikatakan Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra saat merilis kelima orang tersebut di Mapolres Jember, pada Minggu (25/10/2020).

Kelima orang yang terancam Pasal 170, Pasal 214, dan Pasal 160 KUHP itu 2 di antaranya adalah pelajar, 2 orang pekerja swasta dan 1 lainnya adalah mahasiswa. Rinciannya, AFM (17) warga Rambipuji, THS warga Kaliwates, AS warga kebonsari, MRE, dan MAS.

Windy menjelaskan, penangkapan terhadap kelima pelaku ini, setelah tim pemantauan dari Polres Jember yang selama aksi demonstrasi secara tertutup melakukan proses identifikasi, mulai dari awal aksi unras hingga akhir.

“Yakni pelaku ini (diketahui) melakukan pelemparan ke arah gedung, melempar kaca, melempar petasan ke arah petugas, juga mengancam rekan-rekan media,” jelasnya.

Proses selanjutnya, setelah penangkapan terhadap kelima pelaku ini, katanya, akan dilakukan tahap penyelidikan, dengan memanggil korlap aksi.

“Yang nantinya akan kami lakukan saat jam kerja, selama tiga hri ke depan ini, yang nantinya sebagai saksi karena yang ada dalam aksi (unras tersebut) yang menyampaikan bahwa aksi itu (unras AJM) adalah aksi damai,” katanya.

Untuk proses menyelidiki aksi anarkis saat unras itu, kata Windy, nantinya akan didalami apakah ada niat dari awal oleh para pelaku untuk membuat ricuh dalam aksi tersebut.

“Karena saat ini masih kesimpulan awal, terkait kesimpulan mendalam masih dalam proses. Karena dari awal aksi Unras itu adalah aksi damai dan upaya kami (kepolisian) sudah melakukan pencegahan-pencegahan,” ucapnya.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang kami amankan, karena saat ini masih proses penyelidikan mendalam, dan belum kami ambil kesimpulan. Aktor lain masih kami dalami, termasuk juga peran dari masing-masing pelaku,” pangkasnya.

Kelima pelaku itu terancam dengan Pasal 170, Pasal 214, dan Pasal 160 KUHP. “Dengan ancaman hukuman antara 7 tahun dan maksimal 8 tahun penjara, karena terkait tentang pengrusakan terhadap barang,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh