SITUBONDO, FaktualNews.co-Afandi (38), warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, yang diketahui sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditangkap petugas, karena menganiaya H Djaenuri, yang tak lain ayahnya sendiri, Minggu (25/10/2020).
Afandi yang berusia 70 tahun dipukuli di rumahnya sehinggfa mengalami luka-luka di sebagian tubuhnya. Bahkan, korban yang juga pensiunan PNS itu menjalani rawat inap di Rumah Sakit Mitra Sehat Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap Afandi berawal dari laporan keluarganya ke Kantor Satpol PP dan ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo.
Begitu mendapat laporan ada pria mengamuk yang mengakibatkan ayahnya (Djaenuri) luka-luka di sebagian tubuhnya, petugas gabungan antara Polisi, TNI, Satpol PP dan Dinsos langsung turun ke lokasi.
Tak lama kemudian, petugas memgamankan Afandi di rumahnya, tanpa perlawanan.
Untuk proses kesembuhannya, pria ODGJ itu untuk sementara langsung dibawa dan diamankan shelter Kantor Dinsos Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, Afandi akan dikirim ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo Muhammad Syawal membenarkan penangkapan ODGJ mengamuk tersebut, untuk sementara, Afandi diamankan di ruang shelter Kantor Dinsos Kabupaten Situbondo.
“Selanjutnya, kami akan mengirim pria ODGJ ini ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,” kata pria yang akrab dipanggil Syawal.