BLITAR, FaktualNews.co – Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar menjaring 60 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi penegakan disiplin di sejumlah tempat-tempat keramaian pada Minggu (25/10/2020).
Mereka umumnya kedapatan petugas tidak mengenakan masker atau mengenakannya dengan cara yang tidak tepat. Beberapa sanksi diberikan kepada mereka di antaranya sanksi sosial dan menghafalkan Pancasila.
“Jadi pada hari Minggu ini kita melakukan operasi di sejumlah tempat hiburan, termasuk di RTH (Ruang Terbuka Hijau). Ada 60 orang yang terjaring dalam giat kita hari ini,” kata Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Imam Subechi, Minggu (25/10/2020).
Para pelanggar tersebut, terang Imam Subechi, kebanyakan melanggar soal masker dan tidak menjaga jarak.
“Umumnya soal masker dan jaga jarak. Kita kenakan sanksi sosial dengan membersihkan sampah dan menyapu. Lainnya, diminta menghafal Pancasila,” terang Imam Subechi.
Dalam operasi itu, kata Imam Subechi, selain menjaring para pelanggar petugas juga memberikan masker pelanggar dan mensosialisasikan kewajiban 3M dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan standar Covid-19.
“Iya kita terus tekankan kepada masyarakat agar selalu bermasker setiap keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak satu dengan yang lain,” tegas dia.
Dengan operasi secara intensif, kata Imam Subechi, diharapkan persebaran virus Corona di Kabupaten Blitar bisa ditekan sehingga angka kasus Covid-19 bisa terus menurun.