BLITAR, FaktualNews.co-Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Blitar terus digencarkan. Kali ini operasi yustisi digelar di jalan protokol dan pusat keramaian di Kota Blitar, Minggu (25/10/2020) malam.
Petugas mengecek semua kendaraan yang masuk ke pusat kota Blitar. Hasilnya, sebanyak 30 pelanggar dijaring dan ditindak.
“Ada 30 pelangar yang kami tindak, 15 orang langsung sidang di tempat dan membayar denda Rp 20 000 ribu. Selebihnya, 15 orang lainnya kami beri sanksi sosial menghafalkan butir-butir Pancasila di depan orang banyak,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan.
Dikatakan, operasi yustisi digelar di jalan Merdeka Kota Blitar dan Alun-alun Kota Blitar. Dalam operasi yustisi kali ini semua kendaraan yang meluntas di jalan protokol dilakukan pengecekan.
“Selain di dua tempat tersebut, petugas juga melakukan pengecekan kepada muda-mudi yang nongkrong di Taman Pecut Kota Blitar,” kata Iptu Ahmad Rochan.
Rochan menambahkan, dari 30 pelangar protokol kesehatan yang dijaring, sebagian besar tidak memakai masker dan memakai masker, tapi tidak menutup hidung dan mulut alias di dagu saja.
Iptu Roichan mengatakan operasi serupa akan terus dilakukan, selain juga terus melakukan sosialisasi penerapan atau perilaku 3 M kepada masyarakat. Yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.