FaktualNews.co

Pilwali Pasuruan, Baliho Gus Ipul-Adi Wibowo Dirusak Orang Tak Dikenal

Peristiwa     Dibaca : 812 kali Penulis:
Pilwali Pasuruan, Baliho Gus Ipul-Adi Wibowo Dirusak Orang Tak Dikenal
FaktualNews.co/abdul
Salah satu baliho paslon nomor 1 Pilwali Pasuruan yang dirusak oleh orang yang tak bertanggung jawab.

PASURUAN, FaktualNews.co – Sejumlah baliho maupun poster milik pasangan calon (paslon) nomor 1, calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, Saifullah Yusuf-Adi Wibowo, dirusak orang yang tak bertanggung jawab.

Perusakan yang sengaja dilakukan ini, tentu saja merugikan paslon, dengan konsep Kota Madinah.

Perusakan terjadi di beberapa lokasi. Dengan cara bervariasi. Ada baliho yang dilobangi besar, ada pula yang disobek. Selain itu, ada pula baliho Gus Ipul-Mas Adi raib dari tempatnya.

Koordinator Bidang Media Pemenangan Gus Ipul-Adi Wibowo, M. Munif, bereaksi keras terhadap para pelaku yang sengaja mencoreng proses demokrasi di Kota Pasuruan yang selama ini kondusif.

“Atas perusakan ini, kami berpendapat ini merupakan tindakan tidak terpuji,” katanya, saat dihubungi FaktualNews.co, Minggu (25/10/2020).

Ia menegaskan, dari hasil inventarisasi di lapangan, ada beberapa baliho dan poster yang dirusak. Ia menduga masih ada lainnya yang belum ditemukan.

“Saat ini masih kami inventarisir kerusakan itu, untuk buat laporan ke tim yang kemudian kami laporkan ke advokasi tim, untuk ditindak lanjuti segera,” terang Munif.

Dijelaskannya, perbuatan pelaku jelas merugikan paslon Gus Ipul-Mas Adi, yang notabene menginginkan pilkada Kota Pasuruan kondusif dan damai.

“Kami hanya berharap agar masalah ini cepat diselesaikan dan pelakunya segera ditangkap oleh pihak berwenang, juga jadi pelajaran bagi lainnya,” harapnya.

Secara aturan, perusakan alat peraga kampanye (APK) pelakunya bisa dikenai Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.

Juga dijerat dengan Pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi pidana pemilu maksimal dua tahun dengan denda paling banyak Rp 24 juta. “Malam ini, kami melaporkan ke Bawaslu,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah