FaktualNews.co

Sidang Keliling PA Sidoarjo, Pihak Berperkara Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Kesehatan     Dibaca : 882 kali Penulis:
Sidang Keliling PA Sidoarjo, Pihak Berperkara Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
FaktualNews.co/Istimewa
Petugas Linmas ketika mengecek suhu badan pihak berperkara yang hendak hadir di sidang keliling.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Di tengah kondisi pandemi covid-19, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidoarjo tetap menggelar sidang keliling sesuai jadwal, yakni setiap hari Jumat.

Bedanya, realisasi program dari Mahkamah Agung tersebut sejak adanya wabah virus Corona dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Misalnya pada sidang yang dilakukan di Kantor Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (23/10/2020) lalu, prototokol kesehatan diterapkan secara ketat. Untuk memastikan bahwa orang yang berpekara suhu badannya normal, pihak PA dibantu oleh petugas Linmas Pemerintah Desa setempat dengan melakukan suhu pemeriksaan dengan thermo gun.

“Iya, sidang keliling merupakan program Mahkamah Agung RI, yang rutin setiap tahun dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Humas Pengadilan Agama Sidoarjo Akramudin ketika dihubungi wartawan FaktualNews.co, Minggu (25/10/2020).

Meskipun, lanjut dia, pelaksanaan saat ini di tengah situasi pandemi covid-19 yang tentunya berbeda dengan kondisi sebelumnya. Sebab, menurut dia, selama pandemi ini pihaknya tetap mengikuti protokol kesehatan.

Seperti jaga jarak atau physical distancing, tetap pakai masker dan menyediakan cuci tangan dengan sabun, serta dibantu petugas linmas mengecek suhu badan.

“Protokol kesehatan itu wajib diterapkan majelis hakim yang menyidangkan dan bagi pihak yang berperkara,” jelasnya.

Meski demikian, Akramudin mengemukakan bahwa Sidang keliling ini merupakan bentuk pelayanan agar masyarakat tidak jauh bersidang ke kantor Pengadilan melainkan dekat dengan tempat tinggal para pihak.

Sehingga, lanjut dia, dari segi waktu dan biaya transport para pihak lebih murah karena pihak pengadilan yang turun merapat di wilayah tempat kediaman para pihak berperkara.

“Ini bagi masyarakat yang berperkara sangat ekfektif dan efisien. Namun, kami menyadari memang belum bisa secara maksimal karena perkara sidang keliling masih dibatasi maksimal 20 perkara mulai cerai, isbat nikah maupun dispensasi nikah. Itupun biasanya maksimal dua mejelis yang diturunkan,” jelasnya.

Sementara dalam sidang keliling PA Sidoarjo digilir. Pada tahun-tahun sebelumnya, sidang sudah dilaksanakan di di Aula Kantor Camat Kembung, Kecamatan Jabon dan Krian. Sedangkan pada tahun 2020 ini dikhususkan di wilayah Kecamatan Waru. Apalagi, kondisi sidang saat ini di tengah pandemi covid-19.

“Tentunya kami mewajibkan penerapan protokol kesehatan bagi kami yang menyidangkan dan pihak berperkara yang disidangkan. Protokol kesehatan wajib hukumnya bagi yang datang di sidang keliling,” pungkas Akramudin.

pesan ibu 3m

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh