BST Warga Miskin di Situbondo, Diduga Dikorupsi Oknum Perangkat Desa
SITUBONDO, FaktualNews.co – Bantuan Sosial Tunai atau BST, milik nenek Yati, warga Dusun Bandusa RT 01/RW 02, Desa Jatisari Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, diduga dikorupsi oknum perangkat desa.
Menurut nenek Yati, dari informasi yang didapatnya dari salah seorang tetangga, ia mendapatkan bantuan uang BST. Namun, ketika ditanyakan kepada ketua RT, dirinya tidak mendapat bantuan.
“Saya tidak tahu kebenarannya, salah seorang tetangga mengatakan saya dapat bantuan uang, namun setelah saya menghadap pak RT, katanya saya tidak dapat BST,” kata nenek berusia 60 tahun ini, Senin (26/10/2020).
Nenek Yati yang tinggal di daerah pegunungan dan terpencil itu, tak tahu harus mengadu kepada siapa saat namanya tidak tercatat sebagai penerima bantuan yang bersumber dari Kemensos RI itu.
“Mungkin memang bukan rejeki saya. Semoga lain kali saya bisa dapat bantuan, karena buat makan saja saya susah,” ujar nenek yang tinggal di rumah mirip gubuk itu.
Nenek Yati tinggal sendirian, di rumah yang sangat sederhana, berlantai tanah dan dinding dari anyaman bambu. Kesehariannya mencari kayu bakar, dan bulir (mirip jagung) untuk dimasak.
“Saya jarang makan nasi. Seringnya makan bulir dicampur sama cangkarok (karak nasi basi) pemberian tetangga,”bebernya.
Selain itu, Suharni (55) juga bernasib sama dengan nenek Yati. Perempuan yang tinggal dengan kedua cucunya yang masih sekolah itu, mengaku belum pernah menerima BST.
“Ada yang bilang saya dapat uang yang Rp 600 ribu itu. Tapi setelah saya cek ke Balai Desa, katanya nama saya tidak ada,” kata Suharni.
Sudah Dicairkan 7 Kali
Terpisah, salah seorang Satgas Penyaluran BST dari Kantor Pos Situbondo, Irfan mengatakan, BST atas nama Yati tersebut telah dicairkan sebanyak tujuh kali, sejak April hingga Oktober 2020.
“Atas nama Yati sudah diambil sebanyak tujuh kali melalui desa, sedangkan atas nama Suharni, juga telah mencairkan atau diambil melalui pihak desa sebanyak lima kali. Untuk tahap enam dan tujuh, nama Suharni memang tidak terdaftar,” bebernya.
Irfan mengaku bahwa pihak desa bisa mencairkan BST meskipun tanpa menggunakan KTP yang bersangkutan, yaitu dengan menggunakan surat keterangan dari desa, bahwa penerima adalah sesuai dengan yang tercatat di daftar penerima BST.
“Di desa kan banyak yang tidak punya KTP, jadi yang tidak punya KTP tetap bisa dicairkan dengan menggunakan surat keterangan yang dibuat desa,” pungkasnya.