JEMBER, FaktualNews.co – Kelima pelaku aksi anarkisme saat unjuk rasa Aliansi Jember Menggugat (AJM) menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, mengetahui adanya ajakan aksi dari akun instagram Jember Menggugat.
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra mengatakan, kelima pelaku yang melakukan aksi anarkisme pada saat unras AJM diketahui dari ajakan di akun Instagram.
“Jadi ada ajakan dari akun Jember Menggugat di IG (instagram) itu, makanya pelaku ini ikut dalam aksi tersebut,” katanya, Minggu (25/10/2020).
Terkait dasar aksi anarkisme yang dilakukan oleh para pelaku apakah kemudian berkaitan dan bagian dari Anarko Sindikalisme? Polisi mengakui masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Saat ini hanya bentuk kesimpulan awal dan untuk lebih mendalam masih kami lakukan penyelidikan mendalam. Jadi terlalu dini untuk kami dapat menjelaskan. Tapi proses penyelidikan masih terus dilakukan,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Windy, terkait perbuatan anarkis yang dilakukan para pelaku tersebut, jelas terbukti sehingga terancam dengan tiga pasal KUHP.
“Kita amankan dan terancam dengan jeratan pasal 170, pasal 214, dan pasal 160 KUHP dengan masing-masing hukuman maksimal untuk Pasal 170 tentang Pengrusakan Terhadap Barang maksimal 7 tahun, sementara Pasal 214 maksimal 8 tahun,” jelasnya.
Windy juga menambahkan, terkait proses penyelidikan yang dilakukan polisi secara mendalam. Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektual, atau pelaku lainnya yang nantinya akan diamankan polisi.
“Bisa jadi lebih dari 3 orang (yang nantinya akan ditangkap), sehingga proses ini masih dilakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Terkait barang bukti yang digunakan saat terjadinya aksi anarkisme pada unras AJM Kamis (22/10/2020), polisi mengamankan sarung tangan sepakbola, martil, batu, ketapel, dan alat lainnya.
“Yang jelasnya alat-alat bukti itu digunakan dan jelasnya disiapkan saat akan melakukan aksi. Palu (martil) jelasnya dipersiapkan, batu-batuan juga dan dibawa dalam tas, tapi kalau memecahkan paving jalan itu spontanitas. Tapi nantinya akan kita pisahkan alat bukti apa saja yang diamankan,” jelas Windy Syafutra.
Perlu diketahui terkait identitas pelaku, polisi mengamankan 5 orang pelaku yakni AFM (17) warga Rambipuji, THS warga Kaliwates, AS warga kebonsari, MRE, dan MAS. Tanpa Windy menjelaskan detail terkait identitas pelaku.
“Untuk yang di bawah umur nanti kita berkoordinasi dengan Bagian PPA Polres Jember. Kita bedakan proses hukmunya, dan juga untuk yang lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.