FaktualNews.co

Cara Menghindari Operasi Zebra, Agar Tak Kena Tilang

Peristiwa     Dibaca : 1270 kali Penulis:
Cara Menghindari Operasi Zebra, Agar Tak Kena Tilang
FaktualNews.co/Dwi Haryadi/
Petugas memeriksa surat kelengkapan pemotor dan kendaraannya saat Operasi Patuh Semeru 2019 di depan Kodim 0808 Blitar.

FaktualNews.co – Operasi Zebra digelar secara serentak di wilayah Indonesia, selama 14 hari kedepan.

Beberapa daerah menggelar Operasi Zebra mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra, pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.

Ada 12 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas utama dalam Operasi Zebra, diantaranya tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, mengggunakan hp saat berkendara, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, melebihi batas dan kapasitas muatan, penggunaan ranmor terdapat strobo/rotator, berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan kenalpot racing atau brong, melanggar marka serta tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari.

Pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak tegas oleh dikenakan sanksi tilang.

Karena itu, sebelum menggunakan kendaraan keluar, pemotor wajib melengkapi surat kendaraan dan memakai helm sesuai standar.

Tapi masih banyak pemotor yang ternyata enggak tahu trik meloloskan diri dan enggak ditilang polisi saat terjaring operasi Zebra.

Ada 9 poin yang wajib diingat pemotor agar bisa melenggang lolos saat operasi Zebra seperti dikutip dari GridOto.

1. Lengkapi surat-surat kendaraan dan masih berlaku.

2. Pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan surat berkendara (STNK).

3. Hindari melawan arus.

4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.

5. Wajib menyalakan lampu utama di siang hari.

6. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan jangan berkendara melewati batas kecepatan (ngebut).

7. Taati rambu lalu lintas dan marka jalan.

8. Pemotor dilarang mengendarai motor lebih dari dua orang (berboncengan 3 orang atau lebih).

9. Dilarang menggunakan atau menyalakan rotator atau sirine pada mobil pribadi.

Selain itu, seperti dikutip dari carmudi.co.id, masih ada taktik untuk bisa lolos dari sanksi tilang. Sikap yang jelas efektif, menghadapi razia polisi yakni tetap sopan. Bersikaplah hormat, ikuti instruksi, dan tidak banyak omong.

Kemudian, hindari rasa gugup. Karena biasanya pelanggar lalu lintas bakal mengalami hal tersebut. Jawablah dengan sederhana jawaban ya atau tidak dan jangan membuat alasan pernyataan panjang lebar dari kesalahan Anda tadi.

Kadang, pengendara yang patuh lalu lintas pernah lupa atau tidak sengaja melanggar peraturan. Hal sepele seperti bohlam lampu depan yang tiba-tiba saja mati sebelah atau kabel lampu rem yang putus bisa saja terjadi saat perjalanan.

Ketika polisi mendapati kesalahan ini, mengaku secara jujur berikut alasan yang sederhana. Bisa jadi, karena kesopanan dan ketidaktahuan Anda malah membuat polisi tidak jadi menjatuhkan tilang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul