FaktualNews.co

Jaksa Terapkan Prokes Saat Terima Tahap 2 Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen

Peristiwa     Dibaca : 731 kali Penulis:
Jaksa Terapkan Prokes Saat Terima Tahap 2 Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen
FaktualNews.co/nanang
Jaksa Ridwan Dermawan (kiri) tetap menerapkan prokes ketika memeriksa tersangka Pije (kanan), pembakar mobil Alphard milik Via Vallen

SIDOARJO, FaktualNews.co-Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melimpahkan tersangka Pije dan barang bukti pembakar mobil Alphard milik Via Vallen ke Kejari Sidoarjo, Selasa (27/10/2020).

Pije dilimpahkan ke tahap dua dengan cara tatap muka oleh penyidik kepada Jaksa penuntut umum. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Kami sudah terima pelimpahan tahap dua dari penyidik, perkara tersangka atas nama Pije beserta barang buktinya. Semua diterapkan dengan protokol kesehatan,” kata Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono, Selasa (27/10/2020) malam.

Gatot mengungkapkan, pelimpahan tahap dua tersebut diterima langsung Ridwan Dermawan, Kasubsi Penuntutan yang juga ditunjuk sebagai Jaksa yang akan menyidangkan perkara pembakaran mobil milik biduan bernama asli Maulida Octavia atau Via Vallen.

“Setelah tersangka dan barang bukti kami periksa sudah lengkap, langsung kami terima. Tersangka tetap ditahan, kami titipkan di Rutan Mapolresta,” terang Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan ketika menerima tersangka Pije dan barang bukti dari penyidik. Bahkan, lanjut dia, pihak pamadal Kejari Sidoarjo telah memeriksa suhu penyidik dan Pije sebelum masuk ke ruang tahap dua.

“Termasuk wajib memakai masker dan cuci tangan memakai sabun yang ada di luar kantor. SOP prokes itu sudah diterapkan. Begitupun saat tersangka dan barang bukti kami periksa di ruang tahap dua,” ungkap Ridwan.

Meski demikian, Ridwan menyatakan pihaknya bakal segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. “Segera kami susun (surat dakwaan), biar cepat kami limpah,” akunya.

Perlu diketahui, Pije merupakan tersangka satu-satunya yang membakar mobil Alphard ber-Nopol W 1 VV milik Maulidyah Oktavia alias Via Vallen yang diparkirkan di sebelah rumahnya di Desa Kalitengah RT 02 RW 03, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo pada Selasa (30/6/2020) silam, sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah