SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, menjamin hak suara pasien Covid-19 saat pencoblosan Pilkada Situbondo pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan, petugas KPU akan mendatangi setiap pasien Covid-19 dan pasien penyakit lain yang sedang menjalani perawatan medis di sejumlah rumah sakit di Situbondo, agar para pasien tersebut dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pasien Covid tetap bisa menggunakan hak pilihnya, tapi ada ketentuan khusus dan mekanismenya cukup panjang,” ujarnya, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, ada mekanisme tata cara pasien Covid Covid-19 menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang, yaitu mendapat persetujuan saksi dan pengawas TPS (PTPS).
”Kalau sudah mendapat persetujuan petugas KPPS akan mendatangi pasien menggunakan baju hasmad seperti yang biasa digunakan petugas medis,” kata Marwoto.
Marwoto menegaskan, untuk penggunaan hak suaranya pasien Covid 19 itu, akan dilakukan mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB. KPU hanya memperioritaskan pasien Covid-19 yang namanya sudah masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Kami sudah mengantipasi adanya pasien Covid ini sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 13 tahun 2020,” bebernya
Marwoto mengatakan, sebelum hari pencoblosan KPU Situbondo, akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk memastikan jumlah pasien. Hal itu dilakukan untuk mempermudah petugas KPPS, yang akan mendatangi pasien Covid-19.” Baik yang sedang isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di rumah sakit,”imbuhnya.
Labih jauh Marwoto menambahkan, KPU akan akan bergerak atas rekomendasi Satgas terkait penggunaan hak suara pasien Covid-19. Untuk pasien di rumah sakit, harus juga mendapatkan ijin dari pihak rumah sakit, mengingat tak semua orang luar bisa diijinkan masuk ke ruangan pasien Covid-19
“Secara tekhnis yang mendatangi pasien itu TPS terdekat. Misalnya ada pasien X berasal dari Kecamatan tertentu yang jaraknya jauh. Maka yang datang dariTPS terdekat dengan rumah sakit,” pungkasnya.